Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Delapan Kades di Kecamatan Gajah Demak Divonis 2 Tahun Penjara

Delapan Kepala Desa (Kades) Kecamatan Gajah Kabupaten Demak divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/4/2023).

www.menpan.go.id
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Delapan Kepala Desa (Kades) Kecamatan Gajah Kabupaten Demak divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/4/2023).

Delapan Kades yang mendapatkan putusan dari majelis hakim tipikor Arkanu  yakni Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Moj Junaedi, Kades Banjarsari Haryadi, dan Kades Medini Mohamad Rois. 

Arkanu menerangkan dalam amar putusannya terdakwa terbukti secara melakukan korupsi secara bersama-sama menyuap panitia seleksi perangkat desa. Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana dua tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan," jelasnya.

Menurutnya para Kades itu  berperan aktif mengkondisikan  warga yang mendaftar calon perangkat desa lolos seleksi. Setelah diterima  kades itu memungut uang para perangkat desa.  Uang yang dipungut itu disetorkan kepada makelar yakni terpidana Saroni dan Imam Jaswadi yang bekerjasama dengan pihak ketiga. Uang itu kemudian diserahkan kepada panita seleksi perades UIN Walisongo Farih dan Adib.

 
"Formasi pengisian paur dan perangkat desa Rp 150 juta, dan sekretaris desa Rp 250 juta yang diserahkan pada Imam Jaswadi. Jika tidak diserahkan akan ditinggal. Delapan terdakwa kemudian menindaklanjuti dengan menyetorkan uang totalnya Rp 2,7 miliar," jelasnya.

Pada putusan itu, ia menyatakan menyatakan,  tidak ditemukan alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Hal yang memberatkan, sebagai pimpinan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan  pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, menyesal, bersikap sopan di persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga. 

"Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa uang Rp 340 juta dan Rp 140 juta dirampas untuk negara," tandasnya.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved