Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Aceh

Gara-gara Berkokok terlalu Keras, Hakim Perintahkan Sang Ayam Ini Disembelih, Ini Cerita Lengkapnya

Pengadilan Kota Kano, Nigeria telah memutuskan bahwa pemilik ayam, Malam Yusuf, bersalah karena peliharaannya telah mengganggu tetangga dan warga desa

the Spruce
Ilustrasi Ayam Jago berkokok 

TRIBUNJATENG.COM, ABUJA – Pengadilan Kota Kano, Nigeria telah memutuskan bahwa pemilik ayam, Malam Yusuf, bersalah karena peliharaannya telah mengganggu tetangga dan warga desa.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (4/4/2023), pengadilan memberikan waktu hingga Jumat (7/4/2023) atau hari ini bagi pemilik ayam untuk menyembelihnya.

Keluhan tetangga tentang kokok ayam yang terus-menerus telah menyebabkan mereka kesulitan tidur.

Hakim Halima Wali mengeluarkan perintah pada Selasa yang menyatakan ayam itu sebagai gangguan lingkungan, seperti yang dilansir oleh Harian Pos Nigeria.

Dalam persidangan, Yusuf mengatakan kepada pengadilan bahwa dia membeli ayam tersebut untuk perayaan Jumat Agung.

Hal itu terkait dengan hari besar umat Kristiani, di mana ayam itu akan disembelih untuk pesta keluarga sebelum perayaan tiba.

Namun, tetangga-tetangga Yusuf merasa terganggu dengan suara kokok ayam yang terus-menerus.

Mereka merasa kesulitan untuk tidur dan menjalankan aktivitas sehari-hari mereka karena suara ayam yang bising.

Atas keluhan ini, Hakim Wali menyatakan bahwa ayam itu merupakan gangguan lingkungan dan memerintahkan Yusuf untuk menyembelihnya.

Wali juga menekankan bahwa hewan peliharaan harus dikelola dengan baik untuk tidak mengganggu kenyamanan lingkungan dan tetangga.

Meskipun keluhan seperti ini sering kali terdengar sepele, mereka dapat mempengaruhi kualitas hidup warga sekitar.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik hewan peliharaan untuk memastikan bahwa hewan mereka tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.

Hakim mengizinkan hal tersebut tetapi memperingatkannya untuk memastikan bahwa ayam tersebut tidak berkeliaran di daerah pemukiman dan mengganggu warga lainnya.

Hakim memberi batas waktu untuk menyembelih ayam tersebut pada Jumat, seperti yang dijanjikan atau dia akan menghadapi hukuman dari pengadilan.

Memelihara ternak termasuk ayam dan bebek di perkarangan rumah Nigeria bukanlah tindakan ilegal, namun bila hewan tersebut telah menganggu ketertiban makan pemilik dapat diproses hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved