Berita Aceh
Skandal Cinta Terlarang Camat di Mobil Dinas Gegerkan Warga Aceh
Kasus cinta terlarang camat di mobil dinas di Pidie, Aceh, diselidiki polisi. Diduga melibatkan istri orang, terancam Qanun Jinayat.
TRIBUNJATENG.COM, ACEH -- Kasus cinta terlarang camat di mobil dinas menghebohkan publik Aceh setelah seorang pejabat kecamatan tertangkap berduaan dengan istri orang lain.
Insiden ini bukan hanya mencoreng citra pemerintahan daerah, tetapi juga memicu proses hukum serius di bawah aturan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
Seorang camat berinisial Ar (44), yang bertugas di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dilaporkan oleh seorang pria bernama Quraisyi ke pihak kepolisian.
Laporan itu menyebutkan bahwa Ar tertangkap tengah berduaan dengan istri Quraisyi di dalam mobil dinas Toyota Avanza milik pemerintah.
Peristiwa memalukan ini terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 di Jalan Tgk Chik Di Tiro, Gampong Blang Asan, Kota Sigli.
Yang lebih mencurigakan, plat merah mobil dinas tersebut diduga sengaja diganti menjadi plat hitam BL 1315 VR untuk menyamarkan identitas kendaraan.
Quraisyi mengaku mendapati keduanya di dalam mobil, namun saat didatangi, pintu mobil tak juga dibuka.
Merasa harga dirinya diinjak dan rumah tangganya rusak, ia memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar membenarkan bahwa laporan telah masuk dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
Dua saksi kunci, termasuk istri pelapor, sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Jika terbukti bersalah, Ar dapat dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 tentang khalwat dan Pasal 25 tentang perzinaan. Hukuman yang diatur bisa berupa cambuk, denda, atau kurungan penjara.
Meski sudah menjadi perhatian publik, hingga kini Ar belum memberikan klarifikasi resmi. Hal ini memicu spekulasi dan tekanan dari masyarakat yang menuntut transparansi serta ketegasan dari pemerintah daerah.
Apa Itu Khalwat dan Mengapa Penting dalam Konteks Syariat Islam di Aceh?
Khalwat adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada aktivitas berduaan antara pria dan wanita yang bukan mahram tanpa pengawasan pihak ketiga.
Dalam konteks hukum syariah Aceh, khalwat dianggap sebagai jarimah atau tindak pidana ringan yang bisa mengarah pada perbuatan zina.
Dinding Kamar Jadi Saksi, Herawati Tewas Diduga Dicekik Suami Akibat Cemburu Chat Medsos |
![]() |
---|
Tiga Pelaku Penyelundupan Rohingya Ditangkap di Aceh , 25 Pengungsi Kabur dari Tempat Penampungan |
![]() |
---|
Ditolak Masuk Wilayah Malaysia, Pengungsi Palestinanya Asia Berduyun-duyun Masuk Indonesia |
![]() |
---|
Kapal Tenggelam di Belawan, Satu Balita Tewas dan Satu Hilang |
![]() |
---|
Gara-gara Berkokok terlalu Keras, Hakim Perintahkan Sang Ayam Ini Disembelih, Ini Cerita Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.