Berita Kabupaten Tegal
Jawaban Istri saat Diminta Memilih Bikin Darsono Pria Tegal Sakit Hati, Tusuk Mati Selingkuhan
Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang terjadi pada Selasa (4/4/2023) lalu di Desa Debong Wetan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang terjadi pada Selasa (4/4/2023) lalu di Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Hal itu terungkap dalam pers rilis ungkap kasus di Gedung SSB Mapolres Tegal, Selasa (11/4/2023).
Rilis dipimpin langsung Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, didampingi Wakapolres Tegal Kompol Johan Valentino Nanuru, dan Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky.
Pelaku yang diketahui bernama Darsono (43), turut dihadirkan dalam pers rilis tersebut dengan mengenakan baju tahanan bewarna biru.
Baca juga: Modus Oknum Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 14 Santriwati Sejak 2019, Diduga Korban Akan Tambah
Kapolres menjelaskan secara rinci kronologi yang menghilangkan nyawa korban bernama Suleman (28) karena mendapat tiga tusukan pisau dari pelaku.
Dijelaskan, peristiwa berawal pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 20.30 WIB pelaku mendatangi rumah korban yang beralamat di Desa Debong Wetan, RT 03/RW 01,Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Sebelum masuk ke dalam rumah korban, pelaku ditemani adik iparnya memastikan terlebih dahulu apakah betul rumah korban.
Setelah memastikan, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan menghampiri korban yang saat itu sedang tertidur di atas kasur yang posisinya berada di ruang tamu.
Tanpa babibu pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau sebanyak tiga kali dan mengenai bagian dada sebelah kiri dan lengan tangan sebelah kiri.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung keluar rumah melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
"Pelaku ini setelah melakukan aksinya sempat kabur sampai ke wilayah Kabupaten Brebes dan berencana ke Jakarta.
Tapi berkat kesigapan anggota Satreskrim Polres Tegal pelaku berhasil diamankan pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes," jelas Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, pada Tribunjateng.com.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah senjata tajam jenis pisau, satu stel pakaian korban, satu stel pakaian pelaku, satu unit sepeda motor beserta STNK nya, satu buah seprei, satu buah masker dan satu buah topi.
Pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kapolres Tegal Pimpin Apel Gelar Polisi RW, Diikuti 544 Personel:Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat |
![]() |
---|
Sekda dan Konsorsium Sampah di Kabupaten Tegal Tanam Pohon Glagah untuk Penangangan Limba B3 |
![]() |
---|
Kapolres Tegal AKBP Sajarod Zakun Hadiri Puncak Penanaman Mangrove Nasional di Desa Kedung Kelor |
![]() |
---|
Warga Mulyoharjo Tegal Protes Jalan Rusak, Letakkan Pohon Pisang di Jalan: Sudah Banyak Kecelakaan |
![]() |
---|
Pemkab Tegal Selenggarakan Pembekalan Bagi PNS Jelang Purna Tugas |
![]() |
---|