Berita Kabupaten Tegal
Jawaban Istri saat Diminta Memilih Bikin Darsono Pria Tegal Sakit Hati, Tusuk Mati Selingkuhan
Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang terjadi pada Selasa (4/4/2023) lalu di Desa Debong Wetan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang terjadi pada Selasa (4/4/2023) lalu di Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Hal itu terungkap dalam pers rilis ungkap kasus di Gedung SSB Mapolres Tegal, Selasa (11/4/2023).
Rilis dipimpin langsung Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, didampingi Wakapolres Tegal Kompol Johan Valentino Nanuru, dan Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky.
Pelaku yang diketahui bernama Darsono (43), turut dihadirkan dalam pers rilis tersebut dengan mengenakan baju tahanan bewarna biru.
Baca juga: Modus Oknum Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 14 Santriwati Sejak 2019, Diduga Korban Akan Tambah
Kapolres menjelaskan secara rinci kronologi yang menghilangkan nyawa korban bernama Suleman (28) karena mendapat tiga tusukan pisau dari pelaku.
Dijelaskan, peristiwa berawal pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 20.30 WIB pelaku mendatangi rumah korban yang beralamat di Desa Debong Wetan, RT 03/RW 01,Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Sebelum masuk ke dalam rumah korban, pelaku ditemani adik iparnya memastikan terlebih dahulu apakah betul rumah korban.
Setelah memastikan, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan menghampiri korban yang saat itu sedang tertidur di atas kasur yang posisinya berada di ruang tamu.
Tanpa babibu pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau sebanyak tiga kali dan mengenai bagian dada sebelah kiri dan lengan tangan sebelah kiri.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung keluar rumah melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
"Pelaku ini setelah melakukan aksinya sempat kabur sampai ke wilayah Kabupaten Brebes dan berencana ke Jakarta.
Tapi berkat kesigapan anggota Satreskrim Polres Tegal pelaku berhasil diamankan pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes," jelas Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, pada Tribunjateng.com.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah senjata tajam jenis pisau, satu stel pakaian korban, satu stel pakaian pelaku, satu unit sepeda motor beserta STNK nya, satu buah seprei, satu buah masker dan satu buah topi.
Pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sedangkan pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Bupati Tegal Ischak Ajak Pelaku UMKM Tayangkan Produknya di E-Katalog Versi Terbaru |
![]() |
---|
Shuttlecock Buatan Desa Lawatan Tegal Siap Bersaing di Tengah Gempuran Kompetitor |
![]() |
---|
Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid Nostalgia Bawakan Lagu Tahun 70an Cinta Hampa dari D'Lloyd |
![]() |
---|
Setda Kabupaten Tegal Bawa Nuansa 80-an Lewat Lomba Karaoke, Wayahe Wong Mbiyen Tampil |
![]() |
---|
Ikuti Lomba Estafet Egrang dan Gobak Sodor Tingkat Pelajar Kabupaten Tegal, Berikut Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.