Berita Kabupaten Tegal

Jawaban Istri saat Diminta Memilih Bikin Darsono Pria Tegal Sakit Hati, Tusuk Mati Selingkuhan

Satreskrim Polres Tegal  berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang terjadi pada Selasa (4/4/2023) lalu di Desa Debong Wetan

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal  berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang terjadi pada Selasa (4/4/2023) lalu di Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Hal itu terungkap dalam pers rilis ungkap kasus di Gedung SSB Mapolres Tegal, Selasa (11/4/2023).

Rilis dipimpin langsung Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, didampingi Wakapolres Tegal Kompol Johan Valentino Nanuru, dan Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky.

Pelaku yang diketahui bernama Darsono (43), turut dihadirkan dalam pers rilis tersebut dengan mengenakan baju tahanan bewarna biru.

Baca juga: Modus Oknum Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 14 Santriwati Sejak 2019, Diduga Korban Akan Tambah

Kapolres menjelaskan secara rinci kronologi yang menghilangkan nyawa korban bernama Suleman (28) karena mendapat tiga tusukan pisau dari pelaku.

Dijelaskan, peristiwa berawal pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 20.30 WIB pelaku mendatangi rumah korban yang beralamat di Desa Debong Wetan, RT 03/RW 01,Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Sebelum masuk ke dalam rumah korban, pelaku ditemani adik iparnya memastikan terlebih dahulu apakah betul rumah korban. 

Setelah memastikan, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan menghampiri korban yang saat itu sedang tertidur di atas kasur yang posisinya berada di ruang tamu.

Tanpa babibu pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau sebanyak tiga kali dan mengenai bagian dada sebelah kiri dan lengan tangan sebelah kiri.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah), didampingi Wakapolres Tegal Kompol Johan Valentino Nanuru (kanan), dan Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky (kiri), menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. Berlokasi di Gedung SSB Mapolres Tegal, Selasa (11 /4/2023).
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah), didampingi Wakapolres Tegal Kompol Johan Valentino Nanuru (kanan), dan Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky (kiri), menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. Berlokasi di Gedung SSB Mapolres Tegal, Selasa (11 /4/2023). (TribunJateng.com/Desta Leila Kartika)

Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung keluar rumah melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.

"Pelaku ini setelah melakukan aksinya sempat kabur sampai ke wilayah Kabupaten Brebes dan berencana ke Jakarta.

Tapi berkat kesigapan anggota Satreskrim Polres Tegal pelaku berhasil diamankan pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes," jelas Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, pada Tribunjateng.com.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah senjata tajam jenis pisau, satu stel pakaian korban, satu stel pakaian pelaku, satu unit sepeda motor beserta STNK nya, satu buah seprei, satu buah masker dan satu buah topi.

Pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved