Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Putusan Banding Sambo CS, Rumah Ricky Rizal di Tegal Sepi

Pembacaan putusan banding yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo CS hari ini dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

fajar bahruddin achmad
Kendaraan melintas di area perumahan tempat tinggal RR di Kota Tegal, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Pembacaan putusan banding yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo CS hari ini dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya, Sambo mendapat hukuman mati karena terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengajuan banding juga diajukan oleh terdakwa lainnya, Putri Candrawati yang mendapat hukuman 20 tahun penjara, Kuat Maruf hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara. 

Pantauan tribunjateng.com di rumah Ricky Rizal di Kota Tegal, masih sepi sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. 

Rumahnya sudah lama tidak ditempati oleh istri dan anak-anaknya.

Ketua RT setempat, Nurwanda (51) mengatakan, rumah RR sudah sepi sejak awal Sambo CS ditetapkan sebagai tersangka. 

Keluarga sudah lama tidak menempati.

"Lampu tiap hari tetap menyala. Cuma sudah lama tidak dihuni," katanya kepada tribunjateng.com.

Nurwanda mengatakan, warga setempat juga sudah lama tidak mengikuti perkembangan sidang dari Sambo CS. 

Warga menilai sidang terlalu lama dan berlarut-larut hingga membuat jenuh.

Ia mengatakan, tetapi banyak warga yang masih tidak menyangka dan prihatin RR terbawa kasus Sambo CS. 

Karena RR dan keluarganya dinilai baik dan sangat membaur terhadap lingkungan. 

"Dari dulu keluarganya memang membaur. Kerja bakti ikut, kegiatan-kegiatan yang berkaitan masyarakat uga ikut dan membaur," ungkapnya. (fba)

Baca juga: Kandidat Pendamping Anies Kembali Melar, Sugeng Sebut Ini Istilahnya Politik Muler Mungkret

Baca juga: Berhasil Sita 180 Botol Miras, Satpol PP Batang Berikan Pembinaan Pedagang Nakal

Baca juga: Viral Motor Dinas Nmax Milik Kades di Jepara Dikendarai Tiga Orang, Ternyata Milik Petinggi Rengging

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Kuatkan Putusan Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved