Berita Nasional
Inilah Peran 6 Teroris Yang Tertangkap di Lampung, Punya Bengkel Pembuatan Senjata Api Rakitan
Enam teroris yang tergabung dalam jaringan Jamaah Islamiyah memiliki peranan masing-masing dalam melakukan aksi teror.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap enam teroris yang tergabung dalam jaringan Jamaah Islamiyah di Lampung, 11-12 April 2023.
Enam orang teroris tersebut terdiri dari NG alias BA alias SA, ZK, PS alias JA, H alias MB, AM, dan Kl alias AS.
Dari jumlah itu, hanya empat yang ditangkap dalam kondisi hidup sedangkan dua lainnya tewas karena melawan petugas.
Baca juga: Sosok Teroris Lampung Yang Tewas Dalam Baku Tembak Densus 88 Ternyata Menyamar Menjadi Petani Kopi
Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin mengungkapkan, NG dan ZK tewas ditembak karena menyerang polisi saat hendak ditangkap.
"Enam dengan yang meninggal dunia, dua meninggal dunia," ujar Aswin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Akibat kejadian baku tembak itu, satu anggota polisi bernama Bripda Jo mengalami luka tembak di pangkal paha sekitar perut.
Anggota Densus 88 tersebut kini sedang dalam perawatan.
Baca juga: Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di Hutan Lampung
Berikut peran enam tersangka yang terlibat dalam jaringan teroris:
1. NG
NG merupakan anggota Jamaah Islamiyah yang sudah lama buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ia tewas ditembak ketika ditangkap karena menyerang petugas.
Dalam keterlibatannya, NG berperan sebagai pembuat senjata api rakitan.
Hal ini diperkuat dengan kepemilikan bunker atau bengkel untuk membuat senjata tersebut.
NG juga terafiliasi dengan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga yang merupakan ahli pembuat bom dan Zulkarnaen selaku dalang dari bom Bali.
Selain itu, NG disebut selalu mengumandangkan semangat keinginan untuk aksi teror atau amaliyah.
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.