Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OTT KPK di Semarang

OTT KPK di Semarang dan Daerah Lain, 10 Tersangka Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api Ditetapkan

Tim penindakan KPK mengamankan 25 orang, termasuk 10 pihak yang dijadikan sebagai tersangka

Editor: muslimah
Tribunnews.com/Ibriza
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah Operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.

Terungkap pula kalau kasus ini juga melibatkan pejabat DKKA di sejumlah daerah lain.

Berikut 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka

Baca juga: Fakta-fakta OTT KPK di Semarang & Jakarta: Beberapa Pejabat Ditangkap, Uang Ratusan Juta Jadi Bukti

Baca juga: Viral Detik-detik WNI di Luar Negeri Pasrah Saat Dirampok, Kaca Mobil Dipecah Semua Barang Diambil

• Pihak pemberi : 

1) DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung);
2) MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma);
3) YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023;
4) PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti.

• Pihak penerima : 

1) HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian;
2) BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng;
3) PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng;
4) AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel;
5) FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian;
6) SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.

"Setelah melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Kasus ini berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.

Tim penindakan KPK mengamankan 25 orang, termasuk 10 pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Dalam giat OTT ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar sekira Rp2,027 miliar, 20.000 dolar AS, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta. Sehingga secara keseluruhan setara sekira Rp2,823 miliar.

Kronologi OTT

Johanis menerangkan, KPK mendapatkan informasi awal bahwa dalam proses pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan terdapat dugaan rekayasa lelang dan tindak pidana korupsi untuk memenangkan rekanan tertentu pada DJKA Kemenhub.

Dari hasil tindak lanjut, maka pada tanggal 10 April 2023 terdapat informasi bahwa DIN selaku Direktur PT IPA dan pemilik PT PP memerintah ANY yang merupakan staf keuangannya untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 350 juta tunai dan kartu debit BCA baru untuk BEN yang merupakan PPK pada BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah. Sehingga  tim kemudian memantau pergerakan para pihak di Semarang dan Jakarta.

"Pada tanggal 11 April 2023, tim menemukan informasi bahwa akan terjadi pertemuan antara MUH selaku Direktur PT DF, DIN, FAD selaku PPK Kemenhub, HNO selaku Direktur Prasarana DJKA Kemenhub di Kantor Kemenhub Gedung Karsa Lantai 14 Jakarta," kata Johanis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved