Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Rudapaksa 2 Cucu Bertahun-tahun, Kakek Divonis 12 Tahun Penjara

Jamal Bin Bahar (60), warga Nunukan, Kalimantan Utara, merudapaksa dua cucunya selama bertahun-tahun.

Thinkstock Via Kompas.com
Ilustrasi pengadilan 

TRIBUNJATENG.COM, NUNUKAN – Pria bernama Jamaluddin alias Jamal Bin Bahar (60), warga Nunukan, Kalimantan Utara, merudapaksa dua cucunya selama bertahun-tahun.

Kakek tersebut divonis 12 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis Hakim PN Nunukan Nardon Sianturi, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Siswi SMP Ketahuan Hamil 7 Bulan, Mengaku Sering Dirudapaksa Ayah Tiri sejak 2012

‘’Menjatuhkan putusan 12 tahun penjara bagi terdakwa Jamaluddin alias Jamal Bin Bahar,’’ujarnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang memberikan 18 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 1 tahun kurungan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan.

JPU Kejari Nunukan Hartanto mengatakan, pertimbangan usia terdakwa, menjadi pertimbangan putusan Hakim.

Hartanto menyatakan, terdakwa Jamaluddin alias Jamal Bin Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, yang mana berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan’.

‘’Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,’’urai Hartanto.

Sebelumnya, Jamaluddin (60), tega menjadikan kedua cucunya yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA sebagai pemuas nafsunya.

Bahkan, salah satunya, sudah menjadi korban birahi si kakek, sejak kelas 1 SMP, atau sejak 2019 lalu.

Sebagaimana penjelasan Kapolsek Sebuku Iptu Siswandoyo, kedua korban dititipkan ke pelaku oleh orangtua korban.

 Korban pertama duduk di bangku kelas 1 SMA dan tinggal bersama kakeknya sejak 2019.

Sementara korban kedua masih duduk di bangku kelas 3 SMP dan baru ikut tinggal bersama pelaku sejak Mei 2022.

‘’Kedua korban merupakan cucu kandung si pelaku.

Korban pertama adalah anak dari putri pelaku yang sudah bercerai dan bekerja di Malaysia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved