Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dito Mahendra Diduga Sembunyi dari Kejaran Polisi

Polisi sedang melakukan pencarian terhadap Dito Mahendra. Dito akan dimintai keterangan selaku orang yang diduga sebagai pemilik senpi ilegal.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wiraswasta Dito Mahendra setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi sedang melakukan pencarian terhadap pengusaha Dito Mahendra.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dito akan dimintai keterangan selaku orang yang diduga sebagai pemilik sejumlah senjata api (senpi) illegal.

Baca juga: Kabareskrim: Tangkap Dito Mahendra!

"Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).

Djuhandhani menyebut Dito saat ini diduga bersembunyi, maka itu penyidik berupaya melakukan pencarian.

Dia juga mengatakan Dito masih berstatus sebagai saksi sehingga pihaknya belum meminta pengajuan cegah dan tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi.

"Bukan kabur namun mungkin sembunyi, status yang bersangkutan masih saksi jadi tidak bisa kita cekal," kata Djuhandhani.

Meski begitu, Bareskrim melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi khususnya jika Dito terpantau melintas berpergian ke luar negeri.

Selain itu, menurut Djuhandhani, pihak KPK telah mencekal Dito berpergian ke luar negeri terkait perkara yang berbeda.

"Sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak imigrasi, kalau melintas agar menghubungi kepolisian.

Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK," ujarnya.

Diketahui, polisi telah dua kali memanggil Dito sebagai saksi dalam perkara kepemilikan senjata illegal, namun tidak hadir.

Temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved