Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Terbukti Tak Bersalah, 5 Mahasiswa Semarang Dibebaskan Polisi jelang tengah Malam, Ini Kondisinya

Lima mahasiswa Semarang yang ditangkap polisi buntut aksi demontrasi penolakan UU Cipta Kerja di kota Semarang akhirnya dibebaskan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Lima mahasiswa Semarang yang ditangkap polisi buntut aksi demontrasi penolakan UU Cipta Kerja di kota Semarang akhirnya dibebaskan.

Mereka dilepas polisi seusai diperiksa selama hampir 6 jam atau sekira pukul 23.39 WIB.

Pembebasan para mahasiswa tersebut disambut meriah oleh para mahasiswa lainnya yang sudah menunggu selama berjam-jam di depan kantor Polrestabes Semarang.

"Kami melihat betul dengan mata kepala sendiri, mereka  ditangkap secara random dan asal-asalan, pembebasan ini karena mereka terbukti tidak bersalah," beber Perwakilan Mahasiswa Unnes, Fajar Sidiq kepada Tribun, Jumat (14/4/2023) dini hari.

Kondisi para mahasiswa yang ditangkap polisi cukup memprihatinkan. 

Mereka tampak kelelahan selepas diperiksa maraton selama enam jam.

Mereka juga mengalami sejumlah luka fisik.

Menurut Fajar, mahasiswa Undip alami luka di pelipis kiri pecah dengan baju dilumuri darah.

Mahasiswa Unnes mengalami luka lecet di kaki  dan pipi. 

"Kami mengutuk keras kepada tindakan kekerasan polisi kepada para mahasiswa," tuturnya.

Selain lima mahasiswa ditangkap, ternyata ada dua mahasiswa terpaksa dilarikan ke rumah sakit Roemani Semarang.

Musababnya, mereka alami sesak nafas dan geser mata akibat terpapar gas air mata yang ditembakkan polisi arah demonstran.

Dua mahasiswa tersebut masing-masing seorang perempuan bernama Fitriani mahasiswa dari kampus Ivet dan Syamsul Arifin dari mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

"Meraka sudah dibawa pulang dari rumah sakit," bebernya.

Ia menyebut, beberapa tindakan kekerasan yang dialami mahasiswa tak menyurutkan pergerakan menentang UU Cipta Kerja.

"Semarang tidak tinggal diam, Jawa Tengah akan terus bergerak melawan kita tunjukan hari ini momentum gerakan sipil dan mahasiswa," cetusnya.

Pendamping hukum mahasiswa dari LBH Semarang, Ignatius Radit menjelaskan, lima mahasiswa yang ditangkap berasal dari tiga kampus.

Rincian, dua dari Unnes, dua dari Unissula, dan satu dari Undip.

"Tidak ada satu bukti apapun yang mengarah ke tindak pidana yang dilakukan oleh lima mahasiswa yang ditangkap polisi," bebernya.

Menurutnya, lamanya pemeriksaan lantaran para mahasiswi harus menjelaskannya kronologi kejadian hingga pertanyaan lainnya yang diajukan penyidik.

Para mahasiswa yang ditangkap memang tidak tahu duduk perkara yang hendak diangkat polisi karena ada mahasiswa yang baru datang dan jauh dari lokasi pagar roboh.

"Jadi tidak ada satupun bukti yang mengarah ke lima mahasiswa itu," ungkapnya. 

Kendati lima mahasiswa dilepas, masih terdapat potensi hukum yang terjadi di perkara tersebut. 

Sebab, polisi telah menaikan kasus itu ke tingkat penyidikan.

Ada tiga pasal alternatif yang disangkakan kepada para mahasiswa yang melakukan demonstrasi yakni pasal 170, 160 dan 212.

Secara berurutan pasal itu terkait pengerusakan gerbang, ajakan provokasi melakukan pengrusakan, dan tidak menghiraukan imbauan aparat.

"Ada potensi terdapat satu tersangka sebab kasusnya sudah naik penyidikan, laporan polisi tipe B artinya polisi yang melaporkan, lima mahasiswa yang dibebaskan malam ini status sebagai saksi," tuturnya.

Pihaknya mengaku, tentunya akan terus memantau dan mendampingi serta membela para mahasiswa. 

"Kejadian ini jangan sampai menyurutkan apa yang mestinya mahasiswa bela. Jangan sampai membuat  takut dan kendor," tuturnya.

Terpisah, Polda Jateng mengklaim pengamanan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja oleh Aliansi Mahasiswa Jawa Tengah di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (13/4/2023) siang telah sesuai prosedur. 

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng pada sore hari usai giat pengamanan.

Ia menyebut, tindakan tegas petugas untuk membubarkan aksi unjuk rasa sudah tepat karena peserta aksi tidak mengindahkan imbaun petugas untuk menyampaikan pendapatnya dengan tertib.

"Tindakan Polri (membubarkan aksi) sudah sesuai prosedur dan dilakukan untuk melindungi masyarakat serta mencegah terjadinya perusakan fasilitas umum yang lebih luas," ujarnya dalam keterangan tertulis. (Iwn)

Baca juga: Prakiraan Cuaca hari Jumat 14 April Kabupaten Demak, Akan Hujan Malam Hari

Baca juga: Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Di Kabupaten Demak Jumat 14 April 2023, Hadir di Tiga Titik Lokasi

Baca juga: Jadwal Imsak & Buka Puasa Besok di Kabupaten Wonosobo Ramadhan Hari ke-24, Sabtu 15 April 2023

Baca juga: Pelatih PSIS Semarang Puji Daya Juang Bali United yang Berhasil Comeback dengan 3 Gol Balasan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved