Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Pemilu 2024, Jumlah Dapil dan Kursi DPRD Masih Sama di Kab Pekalongan Setelah DPRD

Jumlah Dapil dibagi menjadi 5, sedangkan alokasi kursi anggota DPRD di Kabupaten Pekalongan yakni 45 kursi.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Tim Video Editor

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Berikut ini video Pemilu 2024, Jumlah Dapil dan Kursi DPRD Masih Sama di Kab Pekalongan Setelah DPRD.

KPU Kabupaten Pekalongan menyosialisasikan tentang daerah pemilihan (dapil) beserta alokasi kursi legislatif Pemilu 2024, di Hotel Dafam Pekalongan, Kamis (13/4/2023).

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal mengatakan, untuk jumlah Dapil dibagi menjadi 5, sedangkan alokasi kursi anggota DPRD di Kabupaten Pekalongan yakni 45 kursi.

"Jumlah Dapil dan kuota kursi DPRD Kabupaten Pekalongan pada Pemilu 2024 masih sama dengan 2019 ,yaitu 45 kursi dari 5 Dapil," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (13/4/2023).

Menurutnya, tidak adanya perubahan jumlah kursi itu disebabkan jumlah pemilih di Kabupaten Pekalongan tidak ada peningkatan signifikan di semua dapil.

"Jumlah penduduk di Kabupaten Pekalongan sebanyak 988.168 Jiwa atau kurang dari satu juta penduduk."

"Sehingga, tidak ada penambahan dapil ataupun kursi," ujarnya.

Adapun 5 dapil di Kabupaten Pekalongan itu adalah sebagai berikut.

Dapil Pekalongan 1 (Kajen- Kandangserang-Paninggaran) 7 kursi.

Dapil Pekalongan 2 (Kesesi-Sragi- Bojong) 10 kursi.

Daerah Pemilihan Dapil 3 (Siwalan-Wiradesa-Tirto- Wonokerto) 10 kursi.

Dapil 4 (Wonopringgo-Buaran- Kedungwuni-Karangdadap) 11 kursi.

Dapil 5 (Petungkriyono-Talun-Doro- Karanganyar-Lebak Barang) 7 kursi.

"Rancangan ini ditetapkan oleh KPU Pusat melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dapil dan Alokasi Kursi," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved