Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

3 Pasar Modern di Kota Semarang Disegel Karena Belum Berizin Lengkap

Tiga minimarket di Kota Semarang, Jawa Tengah disegel Satpol PP bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Senin (17/4/2023).

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Satpol PP bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang melakukan penyegelan toko modern, Senin  (17/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga pasar modern di Kota Semarang, Jawa Tengah disegel Satpol PP bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Senin (17/4/2023).

Penyegelan dilakukan karena tiga pasar modern tersebut tidak mengantongi izin lengkap. 

Plt Kepala Disdag Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan berawal dari aduan warga.

Baca juga: Ditinggal Beli Susu di Minimarket, Motor dan Uang Rp76 Juta di Jok Raib

Mereka melapor dugaan minimarket yang tidak berizin.

Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengecekan. 

"Kami cek pasar modern ini ternyata sebagian belum ada datanya," terang Fajar. 

Fajar menyebut, ada 42 pasar modern di Kota Semarang yang tidak berizin lengkap, antara lain persetujuan bangunan gedung (PBG), keterangan rencana kota (KRK), dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). 

Pihaknya akan melakukan penyegelan secara bertahap.

Kali ini, ada tiga pasar modern yang disegel yaitu berada di Jalan Pusponjolo Barat, Jalan WR Supratman, dan Jalan Hanoman. 

Satpol PP bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang (2)
Satpol PP bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang melakukan penyegelan toko modern, Senin (17/4/2023).

Selain karena adanya aduan masyarakat, pihaknya melakukan penyegelan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Banyaknya toko modern yang tidak berizin tentu merugikan pendapatan Kota Semarang

"Pemkot Semarang masih butuh banyak PAD. Kalau tidak berizin, berdampak pada PAD," ucapnya. 

Disdag, kata dia, melayangkan surat kepada para pemilik toko modern untuk segera mengurus perizinan lengkap.

Baca juga: Ancam Kasir Minimarket dengan Pisau, Kawanan Perampok Kuras Rp37 Juta dari Brankas

Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada klarifikasi, pihaknya akan memberikan sanksi berat berupa pembongkaran bangunan. 

"Saya tunggu 7x24 Jam. Kalau tidak segera menghadap, semuanya akan saya segel. Jika tidak segera lengkapi izin dan nekat berjualan, bangunan bisa dirobohkan," tegasnya. 

Sementara, karyawan pasar modern enggan memberikan tanggapan saat dimintai keterangan. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved