Berita Blora

Ini Penyebabnya, Sebagian Pegawai Non ASN BLUD di Blora Belum Dapat THR

Meskipun hampir semua ASN dan anggota DPRD telah mendapatkan uang THR, tetapi masih ada beberapa pegawai Puskesmas yang belum mendapatkan THR.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Kepala BPPKAD Kabupaten Blora, Slamet Pamuji. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Mendekati Hari Raya Idulfitri 1444 H, THR untuk para ASN dan PPPK semua golongan yang mencapai 6.480 orang di Lingkungan Pemkab Blora telah dicairkan.

Tak terkecuali anggota DPRD dengan total lebih dari Rp 33,5 miliar.

Mereka masing-masing akan menerima THR dengan besaran 1 kali gaji dan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala BPPKAD Kabupaten Blora, Slamet Pamuji mengungkapkan, bisa dipastikan hampir 100 persen sudah dicairkan.

Baca juga: Polres Blora Musnahkan 1.535 Botol Miras, Kapolres AKBP Fahrurozi: Hasil Operasi Jelang Lebaran

"Ini untuk yang OPD hampir 100 persen sudah cair, termasuk DPRD," ucap Slamet Pamuji kepada Tribunjateng.com, Selasa (18/4/2023).

Meskipun hampir semua ASN dan anggota DPRD telah mendapatkan uang THR, tetapi masih ada beberapa pegawai Puskesmas yang belum mendapatkan THR.

"Dan yang belum atau perlu dibahas lebih lanjut ada beberapa Puskesmas yang ini belum mampu memberikan THR untuk non ASN BLUD."

"Jika mengacu pada PP atau Perbup Blora, mereka mestinya dapat," papar Slamet Pamuji.

Dirinya menjelaskan, belum adanya THR bagi karyawan yang bekerja di Puskesmas karena tempat mereka bekerja belum mampu untuk membayarnya.

Baca juga: Pemkab Blora Beri Bantuan Sembako Penyuluh Agama, Relawan PUPR dan Pasien Kurang Mampu

"Tapi ini ternyata Puskesmas tidak mampu."

"Karena pendapatannya belum mencukupi untuk membayar THR, seperti yang tahun lalu juga terjadi."

"Ini akan kami bayarkan di perubahan."

"Jadi mereka tidak dapat THR saat Lebaran, tapi setelah perubahan anggaran akan dapat," jelas Slamet Pamuji.

Khusus anggota DPRD Kabupaten Blora, lanjut Slamet Pamuji mengatakan, tiap anggotanya masing-masing mendapatkan THR antara Rp 4 juta sampai Rp 5 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved