Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kades Didemo Warga karena Tak Mau Nyalon Lagi untuk Periode Kedua, Videonya Viral

Puluhan orang menggelar aksi di Balai Desa Kaliasri, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, baru-baru ini. Videonya viral di media sosial.

ist
Ilustrasi demonstrasi 

Hingga akhirnya warga kembali menginisiasi aksi demonstrasi.

 "Baru pada 22 Februari itu dia akhirnya mau," ujarnya.

Heru menyebut, keinginan warga agar Gaguk kembali menjabat sebagai kepala desa untuk periode kedua, lantaran pada periode pertama kepemimpinannya banyak memberi perubahan pada Desa Kaliasri.

"Salah satu wujudnya adalah ketertiban administrasi di lingkukan pemerintah desa, perbaikan jalan, serta adanya pembangunan wisata desa bernama Bedengan," terangnya.

Heru menceritakan, wisata Bedengan sebelumnya adalah sungai biasa dan kumuh, yang berfungsi sebagai saluran irigasi pertanian warga.

Di era pemerintahan Gaguk sejak 2017, sungai tersebut disulap sebagai wisata air untuk pemandian dan memancing.

"Yang membuat saya terkesan, dalam proses pembangunan itu Pak Gaguk juga turut serta bekerja bersama warga.

Jadi tidak hanya menyuruh saja, tapi juga terjung langsung," jelasnya.

Fakta lain ditemukan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Desa, Gaguk tidak pernah mengambil gajinya sebagai kepala desa.

Gaji itu dikembalikan kepada desa untuk dikelola sebagai pembiayaan pembangunan desa.

Gaguk membenarkan hal itu. Ia bahkan mengaku tidak pernah tau pasti berapa nominal gajinya sebagai kepala desa.

"Alhamdulillah, Belum pernah tahu sampai sekarang," katanya saat ditemui dikediamannya, Rabu (19/4/2023).

Saat ditanya apa alasannya tidak mengambil gajinya sebagai kepala desa, Gaguk mengatakan bahwa sejak awal pihaknya sudah tidak mempunyai keinginan mengambil haknya tersebut.

Sebaliknya, dia lebih menginginkan agar gajinya bisa dimanfaatkan untuk membantu pendanaan desa dalam melayani masyarakat.

Bahkan, hasil dari pemanfaatan lahan bengkok di desa tersebut seluas 12 hektar juga tidak dimanfaatkan sebagai kepentingan pribadinya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved