Berita Banyumas
Tampang Sopir Fortuner Bawa Mobil Mudik Masuk Rel Kreta di Banyumas, Positif Konsumsi Sabu
Polisi menetapkan supir mobil Fortuner, Candra Sandy Prayoga (27) warga asal Jambi sebagai tersangka karena menerobos jalur Kereta Api di petak Tambak
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polisi menetapkan supir mobil Fortuner, Candra Sandy Prayoga (27) warga asal Jambi sebagai tersangka karena menerobos jalur Kereta Api di petak Tambak-Sumpiuh, Banyumas, Kamis (20/4/2023).
Supir ditetapkan tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang juga penumpang.
"Kasus mobil Fortuner yang masuk kedalam perlintasan Kereta Api untuk supir Fortuner kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto kepada tribunjateng.com.
Baca juga: Viral Video Detik-detik Evakuasi Fortuner Nyangkut di Jembatan Kereta Api di Banyumas
Baca juga: Inilah Sosok CH Sopir Fortuner Terjun ke Rel Kereta Api di Banyumas, Mudik dari Jambi ke Purworejo
Dari hasil pengecekan tes urine tersangka juga ternyata positif menggunakan sabu.
Sempat diberitakan sebelumnya, para penumpang mobil Fortuner Nopol B 1549 NCQ masuk ke dalam jalur rel kereta api (KA) di Sumpiuh, Banyumas Rabu (19/4/2023) sekira pukul 03.15 WIB.
Sejumlah kerugian juga dialami oleh PT KAI.
PT KAI pun telah mengajukan laporan resmi ke Satreskrim Polresta Banyumas, lantaran kerugian yang dialami akibat aksi supir fortuner itu.
"Karena mobil fortuner masuk ke rel, kerusakan di bantaran rel kereta api dan hasil kerugian sekitar Bantaran kayu real itu rusak 6 batang," ungkapnya.
Kerugian KAI total adalah Rp6.6 juta.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 SD halaman 125 126 127 128 129 130 Subtema 3 Air dan Lingkungan
Baca juga: Video Melonjak! Penukaran Uang di Jateng dan DIY Capai Rp 25,8 Triliun
Hal itu termasuk kerugian secara manajemen terkait dengan kegiatan lalu lintas kereta api yang telah dijadwalkan.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 194 KUHP pasal ayat 1 terkait barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api.
Tersangka juga disangkakan dengan undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun. (jti)
50 Penari Banyumas Tampil dalam Upacara Peringatan HUT Ke-80 RI di Istana Negara |
![]() |
---|
Dua Pemuda Banyumas Ditangkap di Kosan Purwokerto, Polisi Sita 162 Paket Sabu Siap Edar |
![]() |
---|
13.700 Anak di Banyumas Putus Sekolah, Pramuka dan PKBM Bersinergi Buka Akses Pendidikan |
![]() |
---|
Bupati Banyumas Desak Pemerintah Pusat Bantu Pembebasan Lahan Tol Pejagan-Banyumas-Cilacap |
![]() |
---|
KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 2 Perjalanan KA Purwojaya Sambut Long Weekend HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.