Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Tampang Sopir Fortuner Bawa Mobil Mudik Masuk Rel Kreta di Banyumas, Positif Konsumsi Sabu

Polisi menetapkan supir mobil Fortuner, Candra Sandy Prayoga (27) warga asal Jambi sebagai tersangka karena menerobos jalur Kereta Api di petak Tambak

istimewa
Supir mobil Fortuner, Candra Sandy Prayoga (27) warga asal Jambi ditetapkan sebagai tersangka karena menerobos jalur Kereta Api di petak Tambak-Sumpiuh, Banyumas, Kamis (20/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polisi menetapkan supir mobil Fortuner, Candra Sandy Prayoga (27) warga asal Jambi sebagai tersangka karena menerobos jalur Kereta Api di petak Tambak-Sumpiuh, Banyumas, Kamis (20/4/2023).

Supir ditetapkan tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang juga penumpang.

"Kasus mobil Fortuner yang masuk kedalam perlintasan Kereta Api untuk supir Fortuner kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto kepada tribunjateng.com.

Baca juga: Viral Video Detik-detik Evakuasi Fortuner Nyangkut di Jembatan Kereta Api di Banyumas

Baca juga: Inilah Sosok CH Sopir Fortuner Terjun ke Rel Kereta Api di Banyumas, Mudik dari Jambi ke Purworejo

Dari hasil pengecekan tes urine tersangka juga ternyata positif menggunakan sabu.

Sempat diberitakan sebelumnya, para penumpang mobil Fortuner Nopol B 1549 NCQ masuk ke dalam jalur rel kereta api (KA) di Sumpiuh, Banyumas Rabu (19/4/2023) sekira pukul 03.15 WIB.

Sejumlah kerugian juga dialami oleh PT KAI.

PT KAI pun telah mengajukan laporan resmi ke Satreskrim Polresta Banyumas, lantaran kerugian yang dialami akibat aksi supir fortuner itu. 

"Karena mobil fortuner masuk ke rel, kerusakan di bantaran rel kereta api dan hasil kerugian sekitar Bantaran kayu real itu rusak 6 batang," ungkapnya. 

Kerugian KAI total adalah Rp6.6 juta.

Gambaran kendaraan mobil yang tiba-tiba masuk ke jalur kereta api di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Rabu (19/4/2023).
Gambaran kendaraan mobil yang tiba-tiba masuk ke jalur kereta api di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Rabu (19/4/2023). (Ist. Kiriman netizen)

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 SD halaman 125 126 127 128 129 130 Subtema 3 Air dan Lingkungan

Baca juga: Video Melonjak! Penukaran Uang di Jateng dan DIY Capai Rp 25,8 Triliun

Hal itu termasuk kerugian secara manajemen terkait dengan kegiatan lalu lintas kereta api yang telah dijadwalkan.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 194 KUHP pasal ayat 1 terkait barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api.

Tersangka juga disangkakan dengan undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved