Berita Banyumas
Transparansi Tunjangan DPRD Banyumas Dipertanyakan, Publik Desak Evaluasi
Polemik terkait kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Banyumas terus menuai sorotan publik
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polemik terkait kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Banyumas terus menuai sorotan publik.
Ketua Yayasan Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri, mendesak agar Bupati Banyumas segera bersikap responsif dengan mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024.
"Walapun perda tersebut diterbitkan 2024, namun secara Ex Officio jabatan bupati melekat.
Sehingga kepala daerah saat ini secara undang-undang juga memiliki wewenang melakukan evaluasi," ungkap Nanang, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Tingginya Gaji Anggota DPRD Banyumas Capai 19 Kali UMK, Ini Kata Pakar Kebijakan Publik Unsoed
Perbup No 9 Tahun 2024 merupakan perubahan kelima atas Perbup Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas.
Aturan ini menjadi pelaksanaan teknis terhadap Perda yang sama, dan mengatur kenaikan besaran tunjangan perumahan serta transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Nanang menyoroti dalam penyusunan perbup tersebut, semestinya prinsip-prinsip penting seperti azas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat menjadi dasar utama.
Ia mempertanyakan apakah sudah ada kajian dan mekanisme penilaian yang valid dari pihak berkompeten sebelum angka kenaikan ditetapkan.
"Apakah sudah dilakukan mekanisme dan kajian terhadap angka kenaikannya oleh pihak yang berkompeten menurut Undang-Undang yang berhak melakukan penilaian atau appraisal terhadap angka kenaikan tersebut.
Dan dijadikan dalam salah satu pertimbangan dalam Perbup No 9 Tahun 2024 tersebut," tegasnya.
Menurutnya, hal ini penting dilakukan agar angka kenaikan tidak ditentukan secara sepihak.
Apabila ditemukan adanya pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah, Permendagri, atau Undang-Undang, serta jika bertentangan dengan prinsip kepatutan dan norma kepentingan umum, maka kepala daerah berkewajiban melakukan evaluasi.
"Sikap diam dan tak mau melakukan evaluasi jangan sampai diartikan sebagai sikap kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh penguasa," terangnya.
Nanang juga mengingatkan apabila hal tersebut sampai melawan hukum baik secara prinsip maupun yang berdampak pada kerugian negara maka tindakan itu dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Sekda Banyumas, Agus Nur Hadie memastikan bahwa Perbup No 9 Tahun 2024 akan tetap sah berlaku.
Panen Prestasi! Lapas Purwokerto Raih 3 Penghargaan Bergengsi di Tingkat Provinsi |
![]() |
---|
Bencana di Banyumas Jadi Langganan Tahunan, Bupati: Tapi Kami Siap |
![]() |
---|
Studi Sudah Masuk Bappenas, Pemkab Banyumas Dorong Tol Pejagan - Cilacap Segera Dibangun |
![]() |
---|
113 Kejadian Bencana di Banyumas Didominasi Tanah Longsor, BPBD Catat 54 Desa Terdampak |
![]() |
---|
Tanggap Darurat Bencana Ditetapkan di Banyumas, Longsor Jadi Ancaman Paling Serius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.