Berita Jawa Tengah
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Wilayah Jateng Dimulai Rabu 26 April 2023, Ini Syarat Lengkapnya
Bappenda Jateng membuka program bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan atau pemutihan denda pajak mulai Rabu 26 April 2023.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dilaksanakan mulai Rabu (26/4/2023), Pemprov Jateng melalui Bappenda menjalankan program pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.
Program rutin tersebut dilaksanakan hingga 21 Juni 2023 khusus untuk pemutihan denda pajak kendaraan.
Adapun khusus untuk pembebasan biaya BBNKB II hingga Desember 2023.
Berikut ini informasi lengkapnya.
Baca juga: Kapan Diadakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng?
Bappenda Jateng membuka program bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan atau pemutihan denda pajak mulai Rabu 26 April 2023.
Selain pembebasan denda pajak, tersedia juga program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Program bebas denda pajak dan bea balik nama ini bukan menjadi yang pertama kalinya yang diberikan oleh Bappenda Jateng.
Lantas, kapan pemutihan pajak Jateng 2023 dan persyaratannya?
Baca juga: Seribuan Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan di Kudus, Kuswanto: Lumayan Ngirit Rp 200 Ribu
Dilansir dari informasi resmi, pemutihan denda pajak atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor akan berlangsung hingga 21 Juni 2023.
Bebas denda pajak kendaraan diberikan kepada semua masyarakat Jawa Tengah yang terlambat melakukan pembayaraan kendaraan bermotornya.
Sementara itu, program pembebasan biaya BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2023.
Pembebasan biaya BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melakukan proses balik nama kendaraan di wilayah Jawa Tengah, baik untuk plat nomor dalam maupun luar Jawa Tengah.
Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jateng 2023
Beberapa syarat atau dokumen yang perlu dipenuhi sebagai berikut:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
tribunjateng.com
tribun jateng
Bappenda Jateng
Pemutihan Pajak Kendaraan
Semarang
Pemprov Jateng
denda pajak kendaraan
Menyoal Siswa Keracunan MBG di Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Peran Satgas |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Demak, Tangkap 4 Pelaku, Sasaran Pedagang Lansia |
![]() |
---|
BUKTI Koperasi Desa Merah Putih Bisa Untung, Cuma 4 Bulan Hasilkan Laba Rp13 Juta di Sragen |
![]() |
---|
Ini Dalih Polda Jateng Belum Periksa Kapolres Magelang Kota Terkait Kasus Salah Tangkap |
![]() |
---|
KPID Jateng Gelar Pelatihan Lembaga Penyiaran agar Bisa Lakukan Konvergensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.