Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Seribuan Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan di Kudus, Kuswanto: Lumayan Ngirit Rp 200 Ribu

Sudah ada sekira 1.000 Wajib Pajak di Kabupaten Kudus yang telah memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Beberapa Wajib Pajak sedang mengantre di kantor layanan Samsat Kudus,‎ Kamis (8/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Lebih dari 1.000 Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan yang telah dimulai sejak 7 September 2022 di Samsat Kudus.

Menurut Kabid P‎KB Samsat Kudus, Sukatmo menjelaskan, sudah ada sekira 1.000 Wajib Pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan tersebut.

Dasar dari pemberian insentif atau pemutihan sanksi itu sesuai Pergub Jateng Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah.

Baca juga: Dukung Upaya Mitigasi Kebakaran dan Penanganan Stunting, Ini Yang Dilakukan Nojorono Kudus

‎Penghapusan denda pajak kendaraan di Jawa Tengah itu berlangsung sampai 22 November 2022.

Sedangkan pembebasan BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2022.

"‎‎Ini kesempatan yang baik bagi pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri atau pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak pajak kendaraan," kata dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (8/9/2022).

Sukatmo menambahkan, ‎tujuan dari program pemutihan itu untuk meringankan beban masyarakat. 

Apalagi, berdasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak bakal dihapus registrasinya.

"Kalau sudah dihapus registrasinya, nanti diperpanjang lagi tidak bisa."

"Rencana berlaku mulai tahun depan," ujarnya.

Baca juga: WARNING WANITA: Begal Payudara Beraksi di Kudus, Hati-hati Bagi Kaum Perempuan, Ini Tanggapan Polisi

Baca juga: BREAKING NEWS : Kecelakaan 3 Sepeda Motor di Kudus Tewaskan Pelajar

‎Saat ini, Wajib Pajak yang sudah memanfaatkan program pemutihan sanksi pajak kendaraan itu rata-rata yang terlambat 3-4 tahun.

"Kemungkinan juga karena Wajib Pajak yang lebih dari lima tahun belum mendengar informasi ini," ujarnya.

Diketahui, jumlah tunggakan kendaraan bermotor sampai Agustus 2022 di Kabupaten Kudus ada 49.977 obyek kendaraan yang nilainya mencapai Rp 12,54 miliar.

Terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 5.070 obyek dengan nilai Rp 6 miliar.

Kemudian tunggakan untuk kendaraan roda dua sebanyak 44.907 obyek yang nilainya Rp 6,54 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved