Berita Jawa Tengah
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Wilayah Jateng Dimulai Rabu 26 April 2023, Ini Syarat Lengkapnya
Bappenda Jateng membuka program bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan atau pemutihan denda pajak mulai Rabu 26 April 2023.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
Jika bertepatan dengan masa habis STNK, dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di Jateng, Berikut Contoh Perhitungannya
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan dan BBNKB II dapat dilakukan di Samsat terdekat.
Apabila tak bersamaan dengan masa habis STNK, program ini bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.
Demikian informasi mengenai pembebasan denda pajak, BBNKB II, dan pajak progresif wilayah Jawa Tengah tahun ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Mulai Besok, Cek Syaratnya"
Baca juga: Libur Lebaran 2023, Pedagang Pasar Slumpring Tegal Panen Raya, Sehari Capai Seribu Pengunjung
Baca juga: Kendaraan Makin Padat Sejak Selasa Siang, One Way Lokal Diberlakukan Mulai Tol Jatingaleh Semarang
Baca juga: Mayat Pria Dalam Karung, Kondisi Korban Pembunuhan Terikat, Kapolres Tegal Kota: Sedang Kami Dalami
Baca juga: Risih dan Jijik, Kesan Pengunjung Gua Terawang Blora Melihat Sampah Berserakan
tribunjateng.com
tribun jateng
Bappenda Jateng
Pemutihan Pajak Kendaraan
Semarang
Pemprov Jateng
denda pajak kendaraan
Menyoal Siswa Keracunan MBG di Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Peran Satgas |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Demak, Tangkap 4 Pelaku, Sasaran Pedagang Lansia |
![]() |
---|
BUKTI Koperasi Desa Merah Putih Bisa Untung, Cuma 4 Bulan Hasilkan Laba Rp13 Juta di Sragen |
![]() |
---|
Ini Dalih Polda Jateng Belum Periksa Kapolres Magelang Kota Terkait Kasus Salah Tangkap |
![]() |
---|
KPID Jateng Gelar Pelatihan Lembaga Penyiaran agar Bisa Lakukan Konvergensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.