Kota Pekalongan
Pemkot Pekalongan Tegaskan Penerbangan Balon Udara Dilarang
Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan bahwa pelepasan maupun penerbangan balon udara tidak diperbolehkan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan bahwa pelepasan maupun penerbangan balon udara tidak diperbolehkan.
Meskipun Pemerintah Kota Pekalongan telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan untuk penyelenggaraan festival balon udara yang harus ditambatkan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan, Retno Purnomo, Rabu (26/4/2023).
"Pada umumnya peraturan mengenai balon udara sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, di mana balon-balon udara yang digunakan tidak boleh dilepasliarkan," kata Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan, Retno Purnomo.
Retno menambahkan, bahwa balon udara yang dilepasliarkan dapat mengganggu penerbangan, apalagi jalur penerbangan wilayah pantura Pekalongan merupakan jalur tersibuk.
Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018, sudah jelas diatur tentang ukuran balon udaranya, ketinggiannya, lokasi penambatan hingga waktu penambatan balon udara.
"Jadi balon tidak dilepaskan tapi ditali, ditambatkan, bisa ditambatkan dengan alat atau patok atau dipegang oleh manusia yang penting tidak dilepas di udara bebas," tambahnya.
Di samping itu, Pemerintah Kota Pekalongan juga akan terus menyosialisasikan terkait bahaya penerbangan balon udara melalui media sosial maupun sosialisasi ke kelurahan.
Terkait festival balon udara tanggal 29 April nanti kita sudah mendapatkan izin dari kementrian perhubungan.
"Adapun beberapa persyaratan dan kriteria yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan untuk kegiatan Pekalongan Balloon Festival 2023, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 Tahun 2018, di antaranya adalah balon udara wajib ditambatkan, warna balon udara yang ditambatkan harus berwarna mencolok, ketinggian paling tinggi 150 meter dari permukaan tanah, memiliki paling sedikit 3 tali tambatan."
"Lalu, tidak diperbolehkan menggunakan peralatan berupa bahan yang mengandung api, bahan yang mudah meledak atau bahan sejenis yang dapat membahayakan lingkungan, lokasi penambatan tidak terdapat halangan serta tidak berpotensi merugikan dan membahayakan pihak lain," imbuhnya. (Dro)
Baca juga: Halal Bihalal ASN Batang Ditunda, Pemkab Minta Utamakan Pelayanan Masyarakat
Baca juga: Liburan Lebaran, Polsek Karangawen Patroli di Tempat Wisata Kolam Renang Demak
Baca juga: Update Transfer Pemain Liga 1: PSIS Semarang Lepas Pemain Bek Kiri Mahesa Jenar
Baca juga: Minat Balik Asik Gratis Bareng Polres Tegal Tujuan Kampung Rambutan? Ini Tanggal Pendaftarannya
Lewat Dana Aspirasi, Tujuh Pelaku UMKM Kota Pekalongan Dapat Gerobak Baru |
![]() |
---|
Pemkot Pekalongan Dorong Ekonomi Warga Lewat Pelatihan Praktis |
![]() |
---|
Tayang di Bioskop, Film Assalamualaikum Baitullah, Kisah Haru tentang Doa, Luka, dan Ketegaran |
![]() |
---|
Peningkatan Jalan Imam Bonjol dan Diponegoro Pekalongan Hampir Rampung, Wali Kota Lakukan Tinjauan |
![]() |
---|
Isi Kekosongan Jabatan, 50 Pejabat Baru Dilantik Wali Kota Pekalongan Aaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.