Berita Viral
Respons Lina Mukherjee Setelah Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama Akibat Makan Babi Baca Bismillah
Setelah membuat konten makan babi membaca bismillah, TikToker Lina Mukherje kini jadi tersangka penistaan agama.
"Mangkanya sebagai manusia biasa kenapa aku ngelakuin salah karena aku tu tidak pernah tahu ini gak boleh, jadi kekhilafan itu lah memang yang nyata aku manusia biasa dan banyak terimakasih banget kepada masyarakat yang membela aku meski aku salah," bebernya.
Bahkan diakuinya, dirinya sudah beberapa kali meminta maaf atas tindakan konten makan babi tersebut dibeberapa podcast.
"Aku ni sebenarnya menghormati pelapor sebagai ustaz tapi ada hal yang kadang aku kurang setuju dengan dia yang berselisih paham, dia bilang aku banyak dekingan pejabat, dan bapak bilang kalau sebenarnya aku tu pengen minta maaf, aku tu sebenarnya sudah minta maaf di podcast bunda Ashanty di beberapa media lainnya, dan aku sendiri juga sudah minta maaf kepada tuhan Yang Maha Esa," jelasnya.
"Tapi aku agak kecewa dengan pelapor ini kenapa dia bahas-bahas pacarku karena bapak sendiri pengen saya ini mempertahankan agama saya tapi kenapa pacarnya di bawa-bawa," sambungnya.
"Saya cuma meminta dan memohon jangan bahas pacar saya siapa, mantan pacar saya siapa karena saya gak mau urusan pacar diketahui orang, disini kan urusannya bapak dan saya," sambungnya.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat SH ke Polda Sumatera Selatan.
Selebgram TikTok ini dilaporkan ke polisi lantaran konten makan babi yang dinilai melakukan dugaan tindakan penistaan agama.
Berawal dari Lina Mukherjee mengunggah momen saat dirinya memakan babi, padahal ia adalah seorang Muslim.
Ditetapkan Tersangka
Polda Sumsel menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023).
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.
Agung mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tambahnya.
Viral Kakek-Kakek Lecehkan Sesama Kakek-kakek di Tasikmalaya, Modus Tukang Pijat Keliling |
![]() |
---|
Viral TNI Pulang Tugas Tangkap Begal yang Terlibat Tabrak Lari di Jalan Tol |
![]() |
---|
GEGER Mayat Gadis Tanpa Busana di Sungai Citarum, Dina Karyawati Minimarket Korban Pembunuhan? |
![]() |
---|
10 Fakta Kakek Ocang Tewas Lawan King Kobra 4 Meter, Panji Petualang Ungkap Analisis Lengkap |
![]() |
---|
Hari Ini, Sahara Laporkan Yai Mim Lagi ke Polresta Malang Kota: Soal Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.