Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Cek Tanggal Merah dan Liburan Sekolah di DKI dan Jawa, Ini Daftar Liburan Sekolah di Jawa Tengah

Libur panjang Lebaran telah usai bagi siswa-siswi sekolah, lalu apakah ada liburan panjang setelah kita merayakan libur lebaran

THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi Hari Libur atau Tanggal Merah 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Libur panjang Lebaran telah usai bagi siswa-siswi sekolah, lalu apakah ada liburan panjang setelah kita merayakan libur lebaran bagi siswa setelah kembali masuk sekolah pada bulan Mei hingga Juli 2023 ini.

Namun, jangan khawatir karena siswa akan merasakan jadwal libur pada beberapa tanggal merah yang tercantum dalam SKB 4 Menteri terkait libur nasional terbaru.

Pada bulan Mei, terdapat satu tanggal merah yang akan dirayakan sebagai Hari Buruh pada 1 Mei 2023.

Hari Buruh Internasional ini diperingati oleh seluruh pekerja di dunia untuk memperingati upaya para pekerja dan buruh di seluruh dunia.

Penetapan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh di Indonesia ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 157 Tahun 1950.

Sebagai siswa, jadwal libur pada tanggal merah ini bisa dimanfaatkan untuk beristirahat dan memulihkan energi setelah menjalani aktivitas sekolah yang padat.

Penetapan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh di Indonesia ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 157 Tahun 1950.

Keppres ini menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Raya Buruh yang berlaku untuk seluruh Indonesia.

Selanjutnya melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2013, Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia.

Keppres ini menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.

Kemudian, yang kedua ialah libur tanggal merah Kenaikan Isa Almasih yang jatuh 18 Mei 2023.

Sebagian perayaan keagaaman, yang merupakan hari besar atau hari penting keagamaan umat Kristiani termasuk libur tanggal merah.

Bedanya dengan Natal, tidak ada tambahan libur cuti bersama. Penetapan peringatan Kenaikan Isa Almasih sebagai hari libur di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 1953 tentang Penetapan Aturan Hari-Hari Libur.

Selanjutnya melalui Keppres Nomor 10 Tahun 1971, Kenaikan Isa Almasih ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kemudian, setelah bulan Mei 2023 siswa akan merasakan libur sekolah lagi bulan Juni hingga Juli.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved