Berita Nasional
Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Jadi Tersangka Korupsi Pencairan Dana SCF
Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada Kamis (27/4/2023) lalu.
DES menjadi tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyampaikan, terkait dengan kasus hukum yang sedang dijalani, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/4).
Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target. Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang.
Tersangka berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
"Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," tandas Ketut dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Peringatan untuk Pejabat BUMN
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir buka suara merespons penetapan tersangka Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono oleh Kejaksaan Agung. Erick menegaskan dirinya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Termasuk saat menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4).
"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," sambung Erick. (Muhdany Yusuf Laksono/kps/dtc/tribun jateng cetak)
Kemenham Jateng Tingkatkan Kapasitas HAM untuk Pedagang Kaki Lima dan Juru Parkir di Semarang |
![]() |
---|
Komjen Fadil Imran Dicopot dari Jabatan Kabaharkam, Kakaknya Langsung Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Amarah Ayah Prada Lucky Tuntut Keadilan, Anaknya Tewas Dianiaya Senior: Sumpah! Saya Taruhkan Nyawa |
![]() |
---|
OTT Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Tangkap 8 Orang |
![]() |
---|
Kapolri Tegaskan Siap Berantas Judi Online, Polisi DIY Justru Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.