Berita Kudus
Bawaslu Kudus Sarankan Partai Politik Sertakan SK Perubahan Pengurus Partai Saat Pendaftaran Caleg
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menyarankan partai politik yang mengalami perubahan susunan pengurus agar menyertakan SK.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus, Moh Wahibul Minan, menyarankan kepada masing-masing partai politik yang mengalami perubahan susunan pengurus agar disertakan dan ditunjukkan SK saat pendaftaran bakal calon legislatif di KPU.
Saat ini ada salah satu partai di Kudus yang mengalami perubahan kepengurusan.
Saat pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kudus, partai agar membawa dan menunjukkan perubahan SK Kepengurusan.
Baca juga: Koruptor dan Eks Napi Narkoba Boleh Nyaleg, Bawaslu Jateng : Pengawasan Melekat Akan Kami Terapkan
"Bawaslu Kudus juga agar diberi tembusan perubahan kepengurusannya," kata Minan.
Selain itu, kata Minan, pihaknya meminta agar input data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan teliti sebelum submit yang kemudian dilanjutkan pendaftaran ke KPU Kudus.
Hal itu agar tidak ada kekeliruan data saat pendaftaran.
Partai politik, lanjut Minan, diimbau agar menjaga netralitas saat pendaftaran.
Netralitas dalam hal ini yakni tidak ada orang-orang yang dilarang terlibat dalam politik praktik turut dalam pendaftaran bakal calon legislatif.
"Meski suami atau istri mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif, maka apabila suami atau istri berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri dan menjalani profesi pekerjaan yang harus netral, maka jangan ikut mengantarkan dalam proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD di KPU Kudus," katanya.
Diketahui KPU Kudus mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif. Pendaftaran dibuka sejak 1 sampai 14 Mei 2023.
Baca juga: Bawaslu Temukan Potensi Ratusan Pemilih Ganda masih tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara
Pendaftaran pada 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka sejak pukul 08.00 sampai 16.00, Kemudian untuk pendaftaran pada 14 Mei 2023 dibuka sejak 08.00 sampai 23.59.
Perihal pendaftaran bakal calon legislatif ini KPU secara resmi sudah melakukan pembukaan yang dihadiri oleh masing-masing perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam pembukaan tersebut juga berlangsung penyampaian teknis pendaftaran oleh KPU kepada masing-masing partai politik. (Goz)
Nida Saidatul Iza Anggota PAW DPRD Kudus, Dorong Generasi Milenial Makin Melek Politik |
![]() |
---|
Beda Nasib dengan Pati, Kenaikan PBB-P2 di Kudus Hanya 10-30 Persen, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Warga Kudus Tak Perlu Khawatir, Ini Solusi Bupati Samani Jika Kepesertaan BPJS Sudah Nonaktif |
![]() |
---|
Sosok Nida Saidatul Iza Anggota DPRD Kudus Hasil PAW, Alumnus Undip Berusia 25 Tahun |
![]() |
---|
Rencana Trans Jateng Koridor Kudus, Pati, Jepara: Pemprov Akan Pemetaan Jalur 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.