KPU Provinsi Jawa Tengah
KPU Jateng Bersiap Menerima Bakal Calon DPD dan DPRD Jateng
Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon DPD dan pengajuan Bakal Calon DPRD Provinsi Jawa Tengah akan berlangsung selama 14 hari
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG (01/05) - KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan pembukaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Jawa Tengah dan pendaftaran bakal calon Anggota DPD di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah pada 1 Mei 2023 tepat pada pukul 08.00 WIB.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, membacakan tata tertib dalam pengajuan dan penerimaan bakal calon.
Hal ini untuk menjamin tertib penyelenggaraan sehingga dapat disepakati oleh semua pihak.
Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon DPD dan pengajuan Bakal Calon DPRD Provinsi Jawa Tengah akan berlangsung selama 14 hari yaitu tanggal 1 s.d 13 Mei 2023 dibuka pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan pada tanggal 14 Mei 2023 dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Pada masa ini KPU Provinsi Jawa Tengah juga tetap membuka pusat layanan bantuan (helpdesk) pencalonan. (*)
KPU Provinsi Jawa Tengah Menyelenggarakan Workshop dengan Perwakilan Media Cetak dan Elektronik |
![]() |
---|
Pelaksanaan pencocokan dan penelitian coklit untuk Pilkada Jateng Tahun 2024 di Kabupaten Kendal |
![]() |
---|
Rapat Tindak Lanjut Sinkronisasi Kegiatan dan Anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Tengah |
![]() |
---|
KPU Jateng menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun Penyelenggaraan Tahapan Teknis Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Jateng menyelenggarakan Rapat Kerja Evaluasi Tahapan Pelaporan Dana Kampanye Pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.