Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Karanganyar Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD

KPU Karanganyar secara resmi membuka penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPRD dalam Pemilu 2024 mendatang mulai Senin (1/5/2023).

|
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari membuka penerimaan pendaftaran bakal calon DPRD dalam Pemilu 2024 mendatang di Kantor KPU Karanganyar, Senin (1/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - KPU Karanganyar secara resmi membuka penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPRD dalam Pemilu 2024 mendatang mulai Senin (1/5/2023).

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari menyampaikan, sesuai peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota untuk pengajuan bakal calon paling lambat dilakukan 9 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sebelumnya KPU Karanganyar telah mengumumkan terkait tahapan tersebut melalui website resmi serta media sosial milik KPU Karanganyar.

"Senin ini secara resmi membuka penerimaan pendaftaran bakal calon DPRD Karanganyar. Dibuka mulai 1-14 Mei 2023. Dilayani di Kantor KPU pukul 08.00-16.00. Kalau hari terakhir dilayani pukul 08.00-23.00," katanya kepada Tribunjateng.com.

Dia menuturkan, pengajuan bakal calon anggota DPRD Karanganyar dilakukan oleh parpol peserta Pemilu 2024. Menurutnya, pengajuan bakal calon dalam Pemilu 2024 berbeda dengan pesta demokrasi tahun sebelumnya. Dalam Pemilu 2024, lanjutnya, pihak KPU dan parpol harus menginput data dan mengunggah dokumen bakal calon melalui sistem informasi pencalonan atau silon.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum menambahkan, sesuai aturan bagi parpol yang memiliki bakal calon anggota DPRD dengan latar belakang ASN, kepala daerah, TNI-Polri, karyawan BUMN termasuk kades harus menyampaikan SK pemberhentian bakal calon tersebut dari instansi atau pejabat yang bersangkutan.

"Apabila SK belum diterbitkan selama 1-14 Mei 2023, maka parpol menyampaikan surat pengunduran diri yang bersangkutan di atas materai serta tanda terima pengunduran diri dari instansi atau pejabat yang bersangkutan," imbuhnya.

Dia menerangkan, SK pemberhentian bakal calon tersebut wajib disampaikan ke KPU Karanganyar paling lama 3 Oktober 2023. Pasalnya tahap berikutnya ialah penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD. Sehingga apabila hingga batas waktu SK pemberhentian tidak disampaikan ke KPU Karanganyar, terangnya, bakal calon tidak dimasukan dalam DCT dan parpol yang mengajukan tidak dapat mengganti yang bersangkutan dengan calon lain. (Ais).

Baca juga: May Day: Buruh Jepara Ikut Aksi di Semarang

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 2 Mei 2023, Taurus Kecewa Hancurkan Duniamu

Baca juga: Cara Buat Kalkulator Challenge Viral di TikTok, Apa Bisa Gunakan HP Android?

Baca juga: 6 Cara Ampuh Agar Disenangi Banyak Orang, Hindari Adu Nasib Salah Satunya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved