Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Pekalongan

Petasan yang Makan 6 Korban di Pekalongan Berisi Paku dan Kerikil, 3 Tersangka Pembuat Ditangkap

Dari hasil keterangan tersangka, bahan-bahan petasan yang digunakan saat itu ialah paku, krikil, aluminium powder, belerang, KCL03 (pupuk)

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan tiga tersangka kasus ledakan petasan di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan 5 anak-anak luka-luka terjadi pada Sabtu (29/4/2023).

Hal itu dikatakan Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat press release di halaman Mapolres setempat.

"Saya berjanji akan mengungkap kasus ini, dan alhamdulilah pada hari Minggu (30/4/2023) kurang dari 1x24 jam kita berhasil menangkap tiga tersangka yang membuat kasus tersebut," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria kepada Tribunjateng.com, Senin (1/5/2023).

Baca juga: Daftar 6 Korban Petasan Seberat 5 Kg di Pekalongan Semua Berusia Belasan Tahun

Baca juga: Korban Ledakan Petasan 5 Kg di Pekalongan Bertambah 1 Orang, Berikut Kronologi Peristiwa

Tiga tersangka yang diamankan yaitu M Saiful Bakhri (20) warga Dukuh Kembangan Kidul RT 10, RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap,

Nanang Alfayet (24), Dukuh Kembangan Tengah RT 9 RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, dan

Ahmad Idris (24) Dukuh Kembangan Tengah RT 9 RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

"Ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam pembuatan petasan tersebut," imbuhnya.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat mengecek lokasi ledakan petasan di Karangdadap
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat mengecek lokasi ledakan petasan di Karangdadap (Tribun Jateng/ Indra Dwi Purnomo)

Adapun barang bukti yang disita di antaranya satu buah petasan ukuran tinggi 38 cm, diameter 14 cm hasil disposal, serpihan ledakan mercon terdiri dari serpihan kertas koran, pecahan paku dan batu kerikil, lalu bor yang digunakan untuk melubangi selongsong petasan, dan lainnya.

"Dari hasil keterangan tersangka, bahan-bahan petasan yang digunakan saat itu ialah paku, krikil, aluminium powder, belerang, KCL03 (pupuk)," imbuhnya.

Sementara itu kondisi lima korban selamat saat ini membaik.

Satu di antaranya sudah rawat jalan yaitu Khairul Awam (11).

Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved