Berita Kabupaten Pekalongan
Petasan yang Makan 6 Korban di Pekalongan Berisi Paku dan Kerikil, 3 Tersangka Pembuat Ditangkap
Dari hasil keterangan tersangka, bahan-bahan petasan yang digunakan saat itu ialah paku, krikil, aluminium powder, belerang, KCL03 (pupuk)
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan tiga tersangka kasus ledakan petasan di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan 5 anak-anak luka-luka terjadi pada Sabtu (29/4/2023).
Hal itu dikatakan Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat press release di halaman Mapolres setempat.
"Saya berjanji akan mengungkap kasus ini, dan alhamdulilah pada hari Minggu (30/4/2023) kurang dari 1x24 jam kita berhasil menangkap tiga tersangka yang membuat kasus tersebut," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria kepada Tribunjateng.com, Senin (1/5/2023).
Baca juga: Daftar 6 Korban Petasan Seberat 5 Kg di Pekalongan Semua Berusia Belasan Tahun
Baca juga: Korban Ledakan Petasan 5 Kg di Pekalongan Bertambah 1 Orang, Berikut Kronologi Peristiwa
Tiga tersangka yang diamankan yaitu M Saiful Bakhri (20) warga Dukuh Kembangan Kidul RT 10, RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap,
Nanang Alfayet (24), Dukuh Kembangan Tengah RT 9 RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, dan
Ahmad Idris (24) Dukuh Kembangan Tengah RT 9 RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
"Ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam pembuatan petasan tersebut," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya satu buah petasan ukuran tinggi 38 cm, diameter 14 cm hasil disposal, serpihan ledakan mercon terdiri dari serpihan kertas koran, pecahan paku dan batu kerikil, lalu bor yang digunakan untuk melubangi selongsong petasan, dan lainnya.
"Dari hasil keterangan tersangka, bahan-bahan petasan yang digunakan saat itu ialah paku, krikil, aluminium powder, belerang, KCL03 (pupuk)," imbuhnya.
Sementara itu kondisi lima korban selamat saat ini membaik.
Satu di antaranya sudah rawat jalan yaitu Khairul Awam (11).
Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dro)
TNI Bangun Jalan dan Sumur Bor di Desa Windurojo Pekalongan, Wujud Nyata TMMD Reguler Ke-125 |
![]() |
---|
APBD Kabupaten Pekalongan 2025 Direvisi, Belanja Daerah Naik 5,07 Persen |
![]() |
---|
Carik Eko Rizal Akhirnya Dicopot, Kades Sijambe Kabupaten Pekalongan : Saya Terpaksa, Demi Desa |
![]() |
---|
RPJMD Kabupaten Pekalongan 2025-2029 Resmi Disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD |
![]() |
---|
Viral Pasien Dikira Meninggal, Hidup Kembali Saat Tiba di Rumah, RSUD Kajen Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.