Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ayah Bunuh Anak di Pati

Pengakuan Ayah Kandung Pura-pura Kehilangan Bayi, Padahal Tega Bekap Bayi dan Dimasukkan Jok Motor

M Sholeh Ika Saputra (20) membekap anaknya pakai bantal hingga tewas dan membungkusnya pakai kantong kresek

|
Tribunjateng.com/Mazka Hauzan Naufal
Mohammad Sholeh Ika Saputra (20) dengan tangan terborgol dan berbaju tahanan warna oranye dihadirkan dalam konferensi pers kasus pembunuhan bayi di Polresta Pati, Rabu (3/5/2023).   

"Baru lima hari saya yang momong. Istri saya jualan mulai habis puasa," kata dia.

Ketika ditanya kenapa tidak terpikir memanggil istrinya pulang untuk menenangkan anak bayi yang rewel, Sholeh mengatakan istrinya tidak bisa diganggu ketika sedang berjualan.

"Karena istri kalau sudah jualan itu bandel (tidak bisa diganggu)," ujar dia.

Sholeh menyebut, sekira satu bulan lalu dia pernah cekcok, bertengkar dengan sang istri. 

"Peyebabnya, istri bilang tidak cocok dengan bapak saya, dengan mertuanya," tandas Sholeh.

Dengan suara lirih nyaris berbisik, Sholeh mengaku menyesali perbuatannya ketika ditanyai oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, mulanya pihaknya mencurigai Sholeh sebagai pelaku setelah yang bersangkutan memberikan keterangan janggal.

"Setelah ada laporan kehilangan anak, kami kumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi. Saksi kunci adalah ayah si bayi sendiri. Saat kami periksa, ada kejanggalan dari keterangan yang dia berikan. Kemudian kami dalami kembali dan akhirnya terungkap bahwa ayahnya sendiri yang menjadi pelaku pembunuhan," jelas dia.

Saat diinterogasi, Sholeh mengaku membekap anaknya dengan bantal sampai tewas.

"Setelah tidak bernapas, bayi itu dimasukkan dalam kantong kresek hitam, kemudian dimasukkan bagasi jok motor untuk dibuang ke sungai. Saat kami ke lokasi pembuangan, masih bisa ditemukan jasad bayi di sungai dalam keadaan utuh," kata dia.

Sampai saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Andhika, tersangka tidak terganggu kejiwaannya.

Kondisi jiwanya normal.

Baca juga: Misteri Bayi Hilang di Pati Terungkap: Sholeh Akui Bekap Anaknya Sampai Tewas karena Alasan Ini

"Hanya saja, karena masih berusia muda, 20 tahun, mungkin emosinya masih labil. Jadi karena emosi sesaat, tanpa direncanakan sebelumnya, dia melakukan perbuatan itu," ujar Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.

Ia menyebut, Sholeh dijerat pasal 76c jo pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsidair pasal 340 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun," tandas dia. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved