Berita Blora

Terdakwa Pengeroyokan Hingga Korban Tewas di Cepu Divonis 9 tahun Penjara

Proses hukum terhadap Faisal Ananda, pelaku pengeroyokan hingga korban tewas divonis sembilan tahun penjara.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/AHMAD MUSTAKIM
Terdakwa Faisal Ananda, pelaku pengeroyokan terhadap Muhammat Romansyah (23) warga Proliman Desa Batokan, Kasiman, Kabupaten Bojonegoro hingga meninggal dunia saat menerima vonis putusan dan terlihat di tahanan sementara di Pengadilan Negeri Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Proses hukum terhadap Faisal Ananda, pelaku pengeroyokan terhadap Muhammat Romansyah (23) warga Proliman Desa Batokan, Kasiman, Kabupaten Bojonegoro hingga tewas sudah memasuki tahap putusan pengadilan, Rabu (3/5/2023).

Terdakwa Faisal Ananda divonis sembilan tahun penjara atau setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pagi hari sebelum sidang berlangsung, Polres Blora mengirimkan sekitar 63 personel guna mengantisipasi aksi damai sipatisan Paguyuban Beledex Liar di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Blora.

Baca juga: Besok, Kades Kebonrejo Blora Akan Diperiksa Atas Kasus Percobaan Melarikan Tersangka Pengeroyokan

Meskipun sidang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, terdakwa baru digiring ke ruang persidangan sekitar pukul 12.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, perkelahian antar dua kelompok remaja terjadi di Perumahan Mentul pada 30 Oktober tahun lalu.

Perkelahian dipicu karena Nanda tidak terima setelah mendapat tantangan dari Raditya Pasha Maulana (teman korban) yang mengajak berkelahi satu lawan satu.

Perkelahian kedua kelompok yang terjadi sekitar pukul 22.00 itu tak terhindarkan.

Pada perkelahian itu, Nanda secara sengaja membawa senjata tajam berjenis karimbit.

Terdakwa Faisal Ananda, pelaku pengeroyokan tertunduk lesu di tahanan sementara di Pengadilan Negeri Blora.
 
Terdakwa Faisal Ananda, pelaku pengeroyokan tertunduk lesu di tahanan sementara di Pengadilan Negeri Blora.   (TRIBUNJATENG/AHMAD MUSTAKIM)

Sajam itu lah yang digunakan saat mengeroyok korban saat perkelahian berlangsung.

AKP Agus Budiana yang merupakan Kapolsek Cepu pada saat itu menyebut ada 7 orang yang terindikasi sebagai pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban terbunuh.

Semuanya masih pelajar.

Enam diantaranya (selain Faisal Ananda) masih berusia anak di bawah umur.

Proses hukum untuk enam pelaku anak hingga saat ini masih berlangsung.

Baca juga: Polisi Tangkap 15 Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bumijo Yogyakarta

Jaksa Penuntut Umum, Lilik Sugiyanto mengungkapkan, ada beberapa alasan yang dapat meringankan putusan terhadap terdakwa.

Di antaranya yakni terdakwa telah jujur dan kooperatif saat pemeriksaan dengan mengakui kesalahan dan berterus terang, serta masih berusia muda dan dianggap memiliki masa depan yang lebih panjang.

"Terdakwa masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak dengan waktu tujuh hari. Kalau terdakwa mengajukan banding, saya juga banding," ungkap Lilik Sugiyanto saat ditemui tribunmuria.com setelah persidangan berlangsung. (kim)

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved