Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK Sudah Lakukan Penyidikan Sesuai Aturan Hukum

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melawan KPK

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Lukas Enembe saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1/2023) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lukas Enembe juga meminta putusan praperadilan dapat memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. 

Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Sita Aset

Sebelumnya,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita berbagai aset maupun uang senilai lebih dari Rp 200 miliar dalam perkara korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, baru-baru ini tim penyidik kembali menyita sejumlah aset milik ukas maupun yang diduga terkait dengan perkaranya senilai Rp 60,3 miliar. Aset tersebut berupa sejumlah bidang tanah, rumah, hingga apartemen yang tersebar di Jayapura, Papua; Bogor, Jawa Barat; hingga DKI Jakarta.

“Dengan demikian saat ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset dalam perkara LE (Lukas Enembe) ini lebih dari Rp 200 miliar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023). (Irfan Kamil/Syakirun Ni'am/kps/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved