Berita Jateng
Sosialisasi PKPU 10 Tahun 2023, KPU Banyumas : Residivis Tak Boleh Nyaleg
KPU Banyumas menggelar sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2023, Jumat (5/5/2023). Dalam aturan itu salah satunya mengatur calon legislatif yang pernah
Sedangkan untuk ASN, hingga kini belum ada.
Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi menjelaskan jabatan TNI, Polri, kepala daerah, wakil kepala daerah, kades, bumd, bumn, dan badan keuangan lain, syaratnya harus mengundurkan diri mulai dari 1-14 Mei.
"Yaitu surat pengunduran dirinya, dan tanda terima dari pejabat berwenang," ujarnya.
Sedangkan SK pemberhentiannya diterima paling lambat 3 Oktober 2023.
Yang artinya, kalau belum ada SK-nya, maka masih menjabat. (jti)
Baca juga: DETIK-DETIK Oknum Dosen Cabul di Bali diduga Lecehkan Mahasiswi, Berawal dari Curhat di Status WA
Baca juga: Pemkab Kudus Tumbuh dan Kembangkan Pelaku UMKM Melalui DBHCHT
Baca juga: Pemkab Kudus Tumbuh dan Kembangkan Pelaku UMKM Melalui DBHCHT
Baca juga: Job Fair Banyumas Diharapkan Mampu Menyerap 3.500 Pengangguran
Genjot Produksi Daging, Pemprov Jateng Akan Vaksinasi PMK pada Sejuta Hewan Ternak |
![]() |
---|
Ribuan Hasil Riset dan Karya Inovasi Dipamerkan pada Ajang PPI Jateng 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tinjau Perbaikan Jalan Todanan–Ngawen Blora Senilai Rp 15,3 Miliar |
![]() |
---|
Polisi Selidiki 8 Akun Medsos Inspirasi Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Semarang dan Temanggung |
![]() |
---|
Duta Besar Perancis Resmikan Lembaga Kebudayaan Allince Française di Kota Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.