Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Sosialisasi PKPU 10 Tahun 2023, KPU Banyumas : Residivis Tak Boleh Nyaleg

KPU Banyumas menggelar sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2023, Jumat (5/5/2023). Dalam aturan itu salah satunya mengatur calon legislatif yang pernah

Permata Putra Sejati
Suasana sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2023, di Hotel Elsotel Purwokerto, Jumat (5/5/2023).  

Sedangkan untuk ASN, hingga kini belum ada.

Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi menjelaskan jabatan TNI, Polri, kepala daerah, wakil kepala daerah, kades, bumd, bumn, dan badan keuangan lain, syaratnya harus mengundurkan diri mulai dari 1-14 Mei.

"Yaitu surat pengunduran dirinya, dan tanda terima dari pejabat berwenang," ujarnya.

Sedangkan SK pemberhentiannya diterima paling lambat 3 Oktober 2023. 

Yang artinya, kalau belum ada SK-nya, maka masih menjabat. (jti) 

Baca juga: DETIK-DETIK Oknum Dosen Cabul di Bali diduga Lecehkan Mahasiswi, Berawal dari Curhat di Status WA

Baca juga: Pemkab Kudus Tumbuh dan Kembangkan Pelaku UMKM Melalui DBHCHT

Baca juga: Pemkab Kudus Tumbuh dan Kembangkan Pelaku UMKM Melalui DBHCHT

Baca juga: Job Fair Banyumas Diharapkan Mampu Menyerap 3.500 Pengangguran

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved