Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Inilah Sosok David Yulianto Ternyata Cuma Karyawan Swasta, Ini Cara Dia Dapat Pelat Polisi & Pistol

David Yulianto pria yang todongkan senjata dan gunakan mobil berpelat polisi di jalan Tol Tomang ternyata bukan anggota Polri.

|
Editor: rival al manaf
Kolase Tribunnews
Inilah tampang pelaku yang mengenakan mobil dinas berpelat polisi palsu bersikap arogan terhadap pengendara lain dengan menodongkan pistol. 

TRIBUNJATENG.COM - David Yulianto pria yang todongkan senjata dan gunakan mobil berpelat polisi di jalan Tol Tomang ternyata bukan anggota Polri.

David Yulianto (32) kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tidak berkenan, berkaitan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut," ujar Kanit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Berhasil di BUMN, Erick Thohir Pemimpin Muda Brilian Pantas Jadi Cawapres

Baca juga: Kecelakaan Maut di Wonogiri: 2 Pelajar SMK Tewas, Motor Hancur di Kolong Bus

Baca juga: PPP Ungkap Erick Thohir Didukung Presiden Jokowi Jadi Cawapres

Diketahui, David Yulianto merupakan karyawan swasta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan pelaku beralamat di Kota Depok, Jawa Barat.

 "Kemudian alamat di sini tertulis Jalan Arko Raya Nomor 6 RT 02, RW 07, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat," ungkap Trunoyudo di kesempatan yang sama.

Atas perbuatan David tersebut, polisi telah menyiapkan beberapa pasal yang akan menjeratnya.

"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo.

Di dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.

Sementara pada pasal 335 KUHPidana, dia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.

"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan pelapor berinisial H.

"Beliau merupakan korban, yang tentunya menjadi perhatian bersama, menjadi perhatian publik ketika ini ada pemberitaan dari rekan-rekan, termasuk di media sosial," kata Trunoyudo.

"Korban menyampaikan adanya seorang pelaku yang melakukan penganiayaan dan menodongkan dalam bentuk senjata, itu kejadiannya sekira pukul 23.26 WIB," imbuhnya.

Atas laporan tersebut, Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 1X24 jam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved