Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

KPU Jateng Imbau Partai Politik Segera Ajukan Berkas Bakal Calon DPRD, DPR dan DPD RI 

KPU Provinsi Jateng berharap partai politik segera mengajukan berkas bakal calon DPRD dan DPR dan DPD.

Penulis: budi susanto | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Budi Susanto
KPU Provinsi Jateng tengah memeriksa berkas bakal calon DPD RI yang dilakukan di Kantor KPU Provinsi Jateng, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Provinsi Jateng berharap partai politik segera mengajukan berkas bakal calon DPRD dan DPR dan DPD.


Pasalnya sampai 7 hari dibukanya pendaftaran bakal calon DPRD, DPR dan DPD, belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calonnya.


Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jateng Henry Wahyono, juga menyampaikan hal serupa.


Di mana partai politik diharapkan segera mengajukan berkas bakal calon masing-masing.


"Sampai saat ini belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calonnya," katanya, Minggu (7/5/2023).


Henry menuturkan, kemungkinan partai politik masih menyusun berkas yang akan diajukan ke KPU Jateng.


Meski demikian, ia juga mengantisipasi jika ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon mepet dengan batas waktu pendaftaran.


"Kami akan siagakan petugas yang melakukan kroscek berkas hingga batas akhir pendaftaran," terangnya.


Adapun batas pendaftaran bakal calon DPRD, DPR dan DPD RI pada 14 Mei pukul 23.59.


Catatan KPU Provinsi Jateng sendiri ada tiga partai politik yang akan mendaftarkan bakal calon DPD.


Tiga partai politik tersebut adalah PKS, Nasdem dan Demokrat.(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved