Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pileg 2024

PKS Partai Pertama di Kota Semarang Daftarkan Bacaleg, KPU: Berkas Dinyatakan Lengkap

Berkas pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif dari PKS Kota Semarang telah dinyatakan lengkap.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua DPD PKS Kota Semarang, Suharsono menerima tanda pendaftaran lengkap dari Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom di Kantor KPU setempat, Senin (8/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang menjadi partai pertama yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyampaikan, berkas pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif dari PKS telah dinyatakan lengkap.

Pihaknya telah melakukan verifikasi syarat pencalonan melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon). 

"PKS ini perdana."

"Alhamdulillah, berjalan lancar."

"Aplikasi bisa dibuka baik," ucap Nanda, sapaan akrabnya kepada Tribunjateng.com, Senin (8/5/2023). 

Baca juga: KPU Jateng Terima Kunjungan Himpsi

Setelah PKS, pihaknya belum membeberkan partai mana saja yang segera melakukan pendaftaran.

Sejauh ini, sudah ada beberapa partai yang telah konfirmasi secara informal untuk mendaftar pada 11, 12, dan 13 Mei 2023.

Dia memprediksi, akan banyak partai yang melakukan pendaftaran menjelang akhir penutupan. 

"Kami menunggu partai konsultasi terlebih dahulu."

"Beberapa sudah menyampaikan secara informal akan daftar 10, 11, dan 12," bebernya. 

Dia menyarankan partai politik (parpol) sebisa mungkin memberikan informasi 1x24 jam sebelum pendaftaran sesuai PKPU. 

Baca juga: PKS Jadi Parpol Pertama Datangi KPU Jepara, Daftarkan 50 Bacaleg DPRD

Mengantisipasi adanya penumpukan pendaftaran jelang penutupan, dia berharap, partai bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu agar meminimalisir kesalahan saat verifikasi pada aplikasi Silon.

Sehingga, diharapkan prosesnya tidak memakan waktu lama. 

"Koreksi tidak bisa dilakukan KPU."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved