Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Suami Rencanakan Pembunuhan di Rumah Istri Muda, Eksekutor Ditangkap Setelah Buron 12 Hari

Setelah buron selama 12 haru, terduga pelaku pembunuhan Jumiati (38) di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya ditangkap

Editor: muslimah
(JITET)
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNJATENG.COM - Setelah buron selama 12 haru, terduga pelaku pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) bernama Jumiati (38) di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya ditangkap.

Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu menangkap Z dan S.

Z merupakan suami korban atau Jumiati. Dialah dalang dari pembunuhan.

Z yang punya istri muda bermaksud menguasai harta Jumiati namun gagal.

Sementara S merupakan eksekutor bersama dengan TA.

Baca juga: Dramatis, Oknum Polisi Ngumpet Saat Digerebek Ngamar Bersama Selingkuhan, Diwarnai Tangis Balita

Baca juga: Tetap Cetar, Gaya Reihana Saat Penuhi Panggilan KPK, Busana dan Tas Senada, Irit Bicara

TA (26) berperan sebagai eksekutor pembunuhan Jumiati dengan cara menikamnya sebanyak 5 kali. 

Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy mengatakan bahwa TA diamankan di anjungan Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (7/5/2023) malam. 

Sebelumnya, TA sempat kabur di wilayah Sidrap, Sulsel, setelah melakukan pembunuhan terhadap Jumiati.

TA ditangkap setelah buron selama 12 hari.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Sulbar dan Polres Mateng.

"Iya sudah kami amankan semalam," ujar Fredy saat dikonfirmasi Kompas.com melalui Whatsapp, Senin (8/5/2023) siang. 

Fredy mengungkapkan bahwa saat hendak diamankan, TA sempat melakukan perlawanan.

Namun petugas yang menemuinya langsung menjatuhkannya. 

"Iya (perlawanan) tapi langsung dijatuhkan dan diborgol oleh anggota," ujar Fredy. 

Saat ini kata Fredy, TA masih berada dalam perjalanan dari Makassar ke Polres Mamuju Tengah. 

Sebelumnya diberitakan polisi menangkap dua pria berinisial Z (45) dan S (26) terkait kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga bernama Jumiati (38) di Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar. 

Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy mengatakan, bahwa Z merupakan suami korban.

Z merupakan dalang pembunuhan istrinya dengan menyuruh S (26) dan TA (26) melakukannya. 

"Tersangka Z ini adalah Om dari TA. Juga masih ada hubungan keluarga. Demikian juga dengan saudara S ini adalah saudara dari istri (kedua) lelaki Z yang berada di Kabupaten Bone. Jadi, tersangka S dan Z ini adalah ipar," ujar Fredy, saat konferensi pers, pada Selasa (2/5/2023). 

Fredy mengatakan, kasus pembunuhan ini bermula setelah Z dan Jumiati terlibat pertengkaran.

Dia mengatakan Z juga ingin menguasai seutuhnya harta yang dipegang oleh Jumiati.

Z kemudian pulang ke rumah yang ditinggali istri keduanya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (23/4/2023).

Di tempat itulah Z merencanakan pembunuhan Jumiati dengan memanggil TA dan S.

Z lalu menyuruh TA dan S agar menghabisi Jumiati dengan imbalan Rp 1,5 juta untuk TA dan Rp 500.000 untuk S.  (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved