Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Husen Curhat Bunuh Bosnya, Ini Ancaman Hukuman Pedagang Angkringan yang Tak Lapor Polisi

diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta..saya sempat cerita ke penjual angkringan saya bunuh bos

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Iwan Arifianto
Iwan Arifianto. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat menunjukan linggis yang menjadi alat pembunuhan mayat dicor Semarang saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). 

Husen Curhat Bunuh Bosnya, Ini Ancaman Hukuman Pedagang Angkringan yang Tak Lapor Polisi

TRIBUNJATENG.COM-Muhammad Husen (28) pelaku pembunuhan terhadap bosnya, Irwan Hutagalung (53) sempat nongkrong di angkringan samping kios, Jalan Mulawarman Raya Tembalang, Kota Semarang.

Sebagai informasi, Husen membunuh bosnya setelah Irwan tertidur lelap, Kamis (4/5/2023).

Ia menhujamkan linggis hingga Irwan tewas.

"Saya dua kali tusukan  linggis ke pipi kanan dan pelipis kiri korban," ujarnya kepada Tribun Jateng di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.

Sehabis mengeksekusi korban, Husen tanpa rasa berdosa keluar dari lokasi pembunuhan lalu menuju ke angkringan yang berada persis bersebelahan dengan tempat tersebut.

"Saya minum di situ sampai jam 4 pagi, saya sempat cerita ke penjual angkringan saya bunuh bos.

"Jumat (5/5/2023) saya masuk lagi saya mulai eksekusi lagi," katanya.

Eksekusi yang dimaksud adalah melakukan mutilasi terhadap tubuh korban.

Imam sendiri tidak melaporkan pembunuhan tersebut ke pihak polisi.

 


Dilansir dari hukumonline.com, kemungkinan orang mengetahui tapi tidak melaporkan tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. Setidaknya ada dua ketentuan pidana yang bisa menjerat pelaku, yaitu Pasal 221 KUHP mengenai kejahatan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana sekaligus dianggap menghalang-halangi proses peradilan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai orang yang turut serta melakukan (mede plegen) tindak pidana.

Pasal 221 KUHP menyebutkan tindakan sebagai berikut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.


Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, status Imam sebagai saksi masih didalami lagi.

Semisal Imam punya cukup bukti terlibat mentok akan diterapkan pasal mengetahui peristiwa tindak pidana tapi tidak melapor.

"Saat ini masih pelaku tunggal yaitu Husen. Nanti kami tes kejiwaan korban, nanti dilengkapi dengan hal itu," katanya.

Pelaku pembunuhan mayat dicor Semarang, Muhammad Husen (28) mengungkap detik-detik proses pembunuhan terhadap bosnya, Irwan Hutagalung (53).

Berikut kronologi versi pelaku Husen.

Ia selepas bekerja menunggu bosnya tertidur lelap.

Sesudah yakin bosnya tertidur di tempat usaha isi ulang galon dan gas, di jalan Mulawarman Raya Tembalang, ia lantas mendekati korban.

Husen sekilas memastikan bosnya tertidur lelap.

Selepas itu, ia menhujamkan linggis sepanjang hampir satu meter ke arah pipi kanan korban, Kamis (4/5/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

"Saya dua kali tusukan  linggis ke pipi kanan dan pelipis kiri korban," ujarnya kepada Tribun Jateng di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.

Sehabis mengeksekusi korban, Husen tanpa rasa berdosa keluar dari lokasi pembunuhan lalu menuju ke angkringan yang berada persis bersebelahan dengan tempat tersebut.

"Saya minum di situ sampai jam 4 pagi, saya sempat cerita ke penjual angkringan saya bunuh bos.

"Jumat (5/5/2023) saya masuk lagi saya mulai eksekusi lagi," katanya.

Eksekusi yang dimaksud adalah melakukan mutilasi terhadap tubuh korban.

Husen memotong tubuh majikannya sebanyak empat bagian.

Bagian pertama kepala, kedua tangan dan badan tanpa kepala serta tangan.

"Saya potong dengan menggunakan pisau dapur," ungkapnya.

Ia mengatakan, korban ketika dimutilasi masih bernafas sebab masih terdengar suara ngorok atau suara terengah-engah.

Potongan tubuh itu lalu dibungkus ke dalam karung warna putih.

Tubuh  tanpa kepala itu lalu diseret seret ke lorong sisi selatan toko.

"Saya motong tubuh korban di ruang tengah, saya nyeret tanpa kepala dan tangan," katanya.

Alasannya memilih mengeceor korban di lorong toko karena jarang yang mengakses tempat tersebut. 

Ia pun lantas mengambil semen dan pasir di rumah korban di perumahan Bukti Agung Nomor O2, Sumurboto Banyumanik, yang berjarak sekira 3 kilometer dari lokasi kejadian.

Proses pengecoran dilakukan pada pada Sabtu (6/5/2023) sore.

Lokasi korban dicor ditumpuk barang lainnya seperti bantal supaya tidak kelihatan.

"Bagian kepala dan lengan tidak ditanam hanya cukup diberi semen dan pasir karena lubang selokan tidak cukup," papar Husen.

Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang bukti seperti karpet penuh darah, tas, dompet, dan uang Rp7 juta milik korban.

Karpet, tas dan dompet dibuang oleh korban.

"Uang saya ambil untuk senang-senang.

Pedagang angkringan Imam saya ajak," katanya.

Alasan Membunuh

Husen mengungkapkan, alasan membunuh lantaran sakit hati sering dimaki dan dipukuli korban.

Pengakuan pelaku, dipukul oleh korban karena ada kesalahan kecil seperti salah pesanan jumlah galon maupun ada kerusakan mesin galon.

"Ya namanya kerja baru satu bulan kan ada kesalahan kecil tapi bos selalu ringan tangan saya sering dipukuli," katanya.

Pelaku dipukuli korban menggunakan tangan kosong di bagian bagian mata, pelipis, , dan dada.

Proses pemukulan sering dilakukan selepas dua minggu bekerja di tempat tersebut.

"Alasan itu saya bunuh,  rencana bunuh dari hari Senin atau empat hari sebelum saya eksekusi," jelasnya.

Pelaku kerja di tempat tersebut baru satu bulan atau mulai dari awal bulan ramadan kemarin.

Ia bisa masuk kerja di tempat itu karena saat kerja di burjo atau Warmindo dekat lokasi kejadian sudah  mengenal korban yang biasa suplai galon dan gas.

"Saya keluar kerjaan Warmindo lalu masuk ke usaha korban. Namun, saya kecewa orang yang saya kira baik ternyata seperti itu," ungkapnya.

Husen menyebut, hendak kabur dari tempat kerja korban juga susah karena KTP ditahan.

"Korban sempat pula mengancam bila saya keluar dari kerjaan saya yang dihabisi, saya mau dibunuh," klaimnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved