Berita Jateng

IDI Kudus Soroti Aborsi Boleh Dilakukan Setelah 14 Minggu Dalam Draft RUU Omnibus Law Kesehatan

Organisasi Profesi Kesehatan sepakat menolak RUU Kesehatan Omnibus law. Ada banyak poin yang menjadi sorotan para organisasi profesi kesehatan. 

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
Bram Kusuma
Grafis Ilustrasi: aborsi 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Organisasi Profesi Kesehatan sepakat menolak RUU Kesehatan Omnibus law. Ada banyak poin yang menjadi sorotan para organisasi profesi kesehatan. 

Satu diantaranya yang menjadi poin penolakan yakni diperbolehkannya praktik aborsi. 

RUU Kesehatan Omnibus Law juga membahas ketentuan aborsi, termasuk perubahan usia dari semula enam minggu menjadi 14 minggu untuk korban pemerkosaan hingga kehamilan indikasi kedaruratan medis. 

Ketentuan di RUU Kesehatan Omnibus Law rupanya menyesuaikan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua IDI Kabupaten Kudus dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, jika di draft RUU Kesehatan praktik aborsi diperbolehkan untuk usia janin 14 minggu atau 3,5 bulan. Hal ini yang membuat IDI gusar dan melakukan penolakan.

”Di RUU Kesehatan Omnibus Law itu memperbolehkan aborsi saat janin berusia 3,5 bulan. Hal seperti ini kok bisa diperbolehkan?,” kata Ketua IDI Kabupaten Kudus, dokter Ahmad Syaifuddin, Rabu (10/5/2023). 

Menurutnya, umur kehamilan 3,5 bulan sudah cukup besar. Sehingga tindakan keamanan aborsi diragukan lantaran semakin lama usia kehamilan akan semakin berbahaya. 

Dia menambahkan, diperbolehkannya praktik aborsi berdampak pada hal lain. Yakni terjadinya peningkatan angka kriminalitas.

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar RUU Kesehatan diurungkan. Selain itu poin-poin yang perlu dikaji kembali hendaknya dimusyawarahkan bersama.

”Harapan kami poin-poin yang  tidak sesuai di RUU Kesehatan Omnibus Law supaya dibahas lagi dengan kami para tenaga kesehatan,” imbuhnya. (Rad)

Baca juga: Kecelakan Maut di Jalan Lintas Timur Palembang Jambi Trailer VS Bus AKAP, 1 Meninggal Belasan Luka

Baca juga: FAKTA BARU : Pengakuan Lengkap Husen Si Pelaku Pembunuhan Mayat Dicor Semarang

Baca juga: 60 Tewas Seusai Bentrokan Antaretnis di India, Situasi Mencekam Selama Sepekan

Baca juga: Alasan Mengejutkan Pelaku Pembunuhan Mayat Dicor Semarang, Dari Tak Nyesal hingga Biar Polisi Kerja

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved