Berita Kudus
Ketua IDI Kudus: RUU Kesehatan Omnibus Law Pematik Kemunduran Kelayakan Dokter dan Nakes
Produk Rancangan Undang-undang Omnibus Law Kesehatan dianggap merugikan masyarakat dan tenaga kesehatan jika disahkan
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Produk Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law dianggap merugikan masyarakat dan tenaga kesehatan jika disahkan.
Beberapa poin tuntutan dan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law juga diserukan.
Ketua IDI Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dokter Ahmad Syaifuddin mengatakan, ada banyak poin penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law yang dinilai akan merugikan.
Dia menyebutkan ada beberapa poin yang dianggap mendesak untuk dilakukan kajian ulang.
Baca juga: Aksi Heroik Ayah Selamatkan Anaknya, 5 Hari Disekap Badut Jalanan, Pelaku Juga Ngaku Cabuli Korban
Bagian yang menjadi sorotannya yakni terkait masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan nakes yang bisa digunakan seumur hidup.
Padahal dokter dan nakes wajib mengurus perpanjangan STR tiap lima tahun sekali melalui banyaknya tahapan birokrasi, validasi dan rekomendasi.
STR tersebut menjadi penentu kompetensi dan kelayakan nakes agar sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan.
Apabila diberlakukan seumur hidup, nantinya akan berdampak pada tenaga kesehatan yang tidak perlu upgrade ilmu di bidang kesehatan.
"Organisasi profesi kesehatan menginginkan dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan bermutu. Hal itu dilakukan dengan cara memastikan anggotanya kompeten dengan diberikan kewajiban upgrade ilmu," katanya, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, ketika tidak ada kewajiban upgrade ilmu, maka pelayanan ke masyarakat menjadi tidak maksimal. Sehingga dikhawatirkan memberikan dampak buruk di bidang pelayanan kesehatan ke masyarakat.
Dia menjelaskan, selama ini seorang dokter dievaluasi setiap lima tahun sekali. Evaluasi tersebut semacam sertifikasi yang dalam satu tahunnya seorang dokter harus mengambil 250 Satuan Kredit Profesi (SKP).
"Padahal di kurun waktu lima tahun, seorang dokter membutuhkan Satuan Kredit Profesi atau SKP. Kalau dihapuskan artinya kemunduran. Padahal ilmu Kesehatan itu berkembang terus. Istilahnya pembelajaran soal virus saja banyak mutasi dan variannya yang harus terus dipelajari," sambungnya.
Poin selanjutnya, tenaga kesehatan rentan dikriminalisasi.
Dalam hal ini, setiap orang diperbolehkan menuntut dokter dan tenaga kesehatan, sehingga dokter atau nakes langsung bersentuhan dengan peradilan pidana maupun perdata.
Motor Misterius Ditemukan di Sekitar GOR Wergu Kudus, Polisi Cari Sosok Pengendara |
![]() |
---|
Buruh Rokok di Kudus Ancam Demo di Senayan, Tolak Penyetaraan Rokok Dengan Narkoba |
![]() |
---|
Alasan 184 Calon Haji Asal Kudus Belum Melunasi Bipih, Karena Sakit dan Kesulitan Ekonomi |
![]() |
---|
PKS Jadi Partai Pertama Yang Daftarkan Bacaleg di Kudus, Sayid Yunanta : Ini Wujud Keseriusan |
![]() |
---|
IDI Kudus Satu Suara Dengan PB-IDI |
![]() |
---|