Berita Slawi
KPK RI Gelar Bimtek di Rembul Tegal, Sampaikan Lima Komponen Desa Anti Korupsi
KPK menggelar Bimtek Indikator Desa Anti Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, di Balai Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Indikator Desa Anti Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Berlokasi di Balai Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Selasa (9/5/2023) kemarin.
Kegiatan yang berlangsung selama sehari ini, diikuti oleh kepala desa, segenap perangkat desa, ketua RT/RW, PKK, LKMD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita, dan tokoh agama se Desa Rembul.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, mewakili Bupati Tegal Umi Azizah menyampaikan, kegiatan Bimtek kali ini bertujuan untuk menyampailan indikator penilaian Desa Anti Korupsi yang terdiri dari lima komponen.
Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi di Pasar Trayeman Slawi Tegal Capai Rp 150 Ribu
Adapun lima komponen yang dimaksud yakni Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal.
Agar dinyatakan lulus sebagai Desa Anti Korupsi, maka desa tersebut harus mendapatkan nilai paling tidak 90 dari indikator yang telah ditetapkan.
Joko berharap, kegiatan ini dapat menjadi pemicu tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan, tapi juga untuk seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan.
“Desa adalah ujung tombak dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Desa Anti Korupsi dibentuk untuk mendorong peran masyrakat dalam pemberantasan korupsi, dimulai dari sebuah desa harapannya akan terwujud negara Indonesia bebas korupsi. Jika desa sudah anti korupsi, maka dengan sendirinya diharapkan tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan negara Indonesia dengan sendirinya akan mengikuti,” papar Joko, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (10/5/2023).
Program Bimtek Indikator Desa Anti Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dikatakan Joko merupakan kerja sama dengan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, Konsultan, dan Asosiasi Perangkat Desa (Apdesi).
Program tersebut dilakukan dengan dua metode kegiatan.
Pertama, dengan cara persuasif dan edukatif melalui sosialisasi, himbauan, ceramah, penyuluhan dan kegiatan lain yang bersifat mengajak.

Kedua, dengan cara memaksa melalui pelibatan masyarakat secara langsung untuk aktif berpartisipasi, dan adanya sanksi yang akan diterima jika tidak terlibat.
“Kejahatan korupsi adalah musuh bersama dan kita semua harus terlibat dalam upaya pemberantasannya. Keberadaan program Desa Anti Korupsi pada dasarnya merupakan bentuk pemaksaan kepada masyarakat. Jika sebuah desa tidak lolos penilaian Desa Anti Korupsi, akan dapat sanksi moral yaitu malu," tegas Joko.
Sekda pun berharap, seluruh peserta bimtek akan memiliki persepsi, pengetahuan, dan pemahaman yang sama untuk memahami tahapan, proses, prosedur, tata cara, mekanisme dan indikator dalam membangun Desa Anti Korupsi di desanya masing-masing.
Kisah Jemaah Haji Tertua di Kabupaten Tegal Usia 100 Tahun Lebih 5 Bulan, Abas Menunggu 11 Tahun |
![]() |
---|
PDM dan Aisyiyah Periode ke-48 Kabupaten Tegal Resmi Dikukuhkan, Ini Beberapa Agenda Prioritas |
![]() |
---|
Band Padi Reborn Ajak Nostalgia Masyarakat di Konser Melangkah Maju Puncak Hari Jadi ke-422 Tegal |
![]() |
---|
Ratusan Anggota Papera Deklarasi Dukungan Kepada Prabowo Subianto Jadi Presiden 2024 |
![]() |
---|
Ayo Ikuti Job Fair Slawi Ageng 2023 Ada Ratusan Lowongan Kerja, Ini Daftarnya |
![]() |
---|