Berita Pendidikan
Panas! 7 Profesor Ini Bersaing Jadi Rektor UIN Walisongo Semarang Periode 2023-2027
Tujuh orang bakal calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang ditetapkan sebagai calon rektor periode tahun 2023-2027.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tujuh orang bakal calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang ditetapkan sebagai calon rektor periode tahun 2023-2027.
Tujuh calon rektor tersebut seluruhnya merupakan guru besar atau profesor.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor, Dr. Achmad Arif Budiman, M.Ag.
Baca juga: Rektor UIN Walisongo dukung AICIS 2023, Dosen dan Mahasiswa turut Jadi Panelis
“Setelah diverifikasi berkas, ditetapkan 7 calon rektor sebagaimana tertera dalam surat pengumuman tertanggal 8 Mei 2023,” ujar Dr. Achmad di ruang kerjanya pada Rabu (10/5/2023).
Sebagaimana diketahui berdasarkan pengumuman Nomor 008 Tahun 2023, ditetapkan bakal calon rektor UIN Walisongo periode tahun 2023-2027.
Ketujuh bakal calon rektor telah memenuhi berkas pendaftaran yang diselenggarakan mulai pada tanggal Senin (17/4/2023) hingga Kamis (4/5/2023).
Ketujuh bakal calon rektor ini ditetapkan berdasarkan nomor urut pendaftaran, yakni: Prof. Dr Syamsul Maarif, M.Ag., Prof. Dr. Abdul Ghofur, M.Ag., Prof. Dr. M. Mukhsin Jamil, M.Ag., Prof. Dr. Imam Yahya, M.Ag., Prof. Dr. Musahadi, M.Ag., Prof. Dr. Fatah Syukur, M.Ag., dan Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag.
Dr. Arief Budiman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor III melanjutkan, setelah ditetapkan bakal calon, maka tim panitia penjaringan akan menyerahkan dokumen para pendaftar kepada Rektor UIN Walisongo Semarang.
Selanjutnya, para calon rektor yang telah ditetapkan dijadwalkan akan memaparkan visi dan misi pengembangan UIN Walisongo di depan senat akademik UIN Walisongo.
Sebelumnya diinformasikan bahwa UIN Walisongo resmi membuka penjaringan bakal calon Rektor untuk masa jabatan tahun 2023-2027.
Untuk dapat ditetapkan sebagai bakal calon rektor harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. (*)
Baca juga: Jalin Kerjasama 4 Rumah Sakit, UIN Walisongo Siap Wujudkan Fakultas Kedokteran Humanis dan Beradab
Persyaratan umum meliputi:
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua yang sedang menjabat tertanggal 23 Juli 2023
4. Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun
5. Menyerahkan beberapa dokumen tambahan, termasuk visi misi dan peningkatan mutu perguruan tinggi.
Sementara persyaratan khusus ialah:
1. Lulusan program Doktor (S3)
2. Memiliki jabatan fungsional Profesor. (arh)
Sosok Gautam Kumar Jha, Profesor Yang Ajak Mahasiswa Gali Akar Sejarah Indonesia-India |
![]() |
---|
LPPM Undip Luncurkan Diseminasi Hasil Kajian Fortifikasi Pangan, Soroti Masalah Gizi |
![]() |
---|
Sosok Revita, Pevoli Cantik UPGRIS yang Optimistis Kejar Emas di Ajang Porsenasma V |
![]() |
---|
SCU dan PT SPIL Luncurkan SPIL Research Center, Wadah Pengenalan Industri Logistik |
![]() |
---|
Tim KKN Undip Latih Ibu-ibu PKK Desa Sepakung Sulap Biji Alpukat Jadi Teh Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.