Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pasutri Ribut Berujung Maut, Suami Buat Skenario Istri Tewas Tersedak Bakso

Wanita berinisial NAS (27) dibunuh oleh suaminya sendiri, RDS (25), karena permasalahan sepele.

Handout
Ilustrasi 

 "Pelaku bersama anaknya membeli bakso dan seusai itu ia kembali ke rumah, kemudian pelaku menuangkan bakso ke mangkuk dan masuk kamar tempat korban tergeletak," ungkap Twedi.

"Pelaku lalu memasukkan satu buah bakso ke dalam mulut korban seolah-olah telah tersedak dan pelaku juga mengacak tempat tidur supaya korban seakan-akan telah mengacak-acak tempat tidurnya sendiri," imbuh dia.

Pelaku yang pura-pura panik itu kemudian memberi tahu ayahnya.

Ia mengatakan bahwa sang istri tersedak bakso.

Terbongkar karena kecurigaan keluarga korban

Twedi mengungkapkan, skenario korban meninggal karena tersedak bakso terbongkar usai keluarga korban menaruh curiga kepada pelaku.

Selain itu, kematian yang dianggap tak wajar membuat pihak keluarga memilih jasad NAS diotopsi.

"Keluarga korban merasa janggal dan diminta untuk dicek ulang, lalu korban divisum dan diotopsi di RSUD Kabupaten Karawang dan ditemukan adanya luka cekikan dan bukan meninggal karena kesedak bakso," ungkap Twedi.

"Pelaku diperiksa dan mengaku benar telah mencekik dan membekap korban dengan bantal sehingga meninggal dunia, bukan karena kesedak makan bakso," sambung dia.

Pembunuhan spontan dan tidak berencana

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Twedi, kematian korban dilatarbelakangi pelaku kesal karena makian kasar tersebut.

Polisi pun memastikan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh RDS spontan dan tidak direncanakan sebelumnya.

"Korban sering memaki pelaku dengan kata-kata kasar sehingga emosi sesaat pelaku yang sehingga pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban dibuat meninggal," jelas Twedi.

Adapun RDS kini telah ditahan di Mapolres Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Twedi menuturkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cekcok Berujung Maut, Suami Bunuh Istri di Bekasi, lalu Buat Skenario Korban Tewas Tersedak Bakso"

Baca juga: Kriminolog Sebut Pelaku Pembunuhan Mayat Dicor di Semarang Bodoh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved