Berita Kudus

Hartopo Ajak Warga Kudus Berantas Rokok Ilegal

Upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal butuh partisipasi dari masyarakat. Bupati Kudus HM Hartopo pun terus mengajak masyarakat untuk ikut

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
Rezanda Akbar D
Bupati Kudus HM Hartopo 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal butuh partisipasi dari masyarakat. Bupati Kudus HM Hartopo pun terus mengajak masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kretek.

Hal ini lantaran keberhasilan untuk menggempur rokok ilegal butuh peran aktif masyarakat. 

Upaya gempur rokok ilegal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama aparat penegak hukum terkait, tidak akan berhasil tanpa ada peran aktif dari masyarakat secara luas.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk membantu menekan peredaran rokok ilegal,” ungkap Hartopo.

Ajakan untuk gempur rokok ilegal itu disampaikannya melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai secara tatap muka langsung ke masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus.

 “Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, kami lakukan seperti biasanya dengan tatap muka. Hal ini supaya lebih mudah memberikan pemahaman kepada masyarakat,” jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, pihaknya memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal. 

Sebagai informasi, ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas dan rokok pita cukai berbeda atau salah peruntukan.

Hartopo berharap, melalui kegiatan sosialisasi tatap muka ini, masyarakat bisa bersinergi untuk membantu menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus.

Dirinya berharap, masyarakat bisa ikut melaporkan ke pihak terkait seperti Kantor Bea Cukai jika menemukan adanya produsen, distributor atau konsumen rokok ilegal.

“Kami akan menindaklanjuti terkait laporan dari masyarakat ketika memang terjadi ada peredaran rokok ilegal,” sebutnya.

Pihaknya memastikan, identitas warga yang melapor akan terlindungi. 

Oleh karena itu, Hartopo meminta warga tidak perlu takut untuk melapor jika memang menemukan adanya peredaran rokok ilegal.

“Peran yang bisa dilakukan masyarakat yakni mempunyai izin jika ingin memproduksi atau mengimpor rokok, tidak membeli rokok ilegal, tidak menjual rokok ilegal dan melaporkan atau memberikan informasi adanya peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum terkait,” tuturnya.

Bahkan, Hartopo tak segan membagikan nomor WhatsApp nya kepada masyarakat dalam setiap kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai di desa-desa. 

Harapannya, supaya masyarakat tidak takut karena bisa langsung melaporkan kepada Bupati Kudus.

"Masyarakat bisa melaporkan langsung kepada kami (Pemkab Kudus) ataupun ke Kantor Bea Cukai Kudus. Kami akan segera menindaklanjuti terkait laporan dari masyarakat ketika memang terjadi ada peredaran rokok ilegal,” tutupnya. (Rad)

Baca juga: Sedikit Kendala pada Silon, Partai Nasdem Daftarkan Bacalegnya Ke KPU Blora, Targetkan 10 Kursi

Baca juga: Nasdem Jateng Isi Kuota Penuh Dalam Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Jateng, Ini Kata Fadholi

Baca juga: Daop 5 Purwokerto Pangkas Waktu Tempuh KA Purwojaya dari Cilacap ke Jakarta Hingga 78 Menit

Baca juga: Bakeuda Kota Tegal Tertibkan Reklame yang Langgar Aturan Perpajakan 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved