Berita Kudus
Bupati Kudus Soal RUU Kesehatan: Kita Harapkan Perusahaan Rokok di Kudus Tidak Berdampak
Bupati Kudus, HM Hartopo angkat bicara terkait adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Kesehatan.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus, HM Hartopo angkat bicara terkait adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Kesehatan yang menjadi perbincangan banyak kalangan.
Utamanya menyoroti Pasal 154 Ayat (3) yang berisi tentang penggolongan produk tembakau dalam satu jenis dengan narkotika dan psikotropika.
Menurut bupati, hal ini masih dalam bentuk rancangan, artinya belum menjadi keputusan pasti dalam sebuah produk hukum.
Dengan harapan, pemerintah pusat dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut dapat mengesahkan produk hukum yang terbaik. Mengingat Kabupaten Kudus menjadi salah satu daerah sentra pengolahan tembakau menjadi rokok.
"Mudah-mudahan aturan yang ada nantinya tidak berdampak pada perusahaan rokok di Kudus," terangnya, Jumat (12/5/2023).
Hartopo menjelaskan, selama ini kehadiran perusahaan rokok di Kabupaten Kudus banyak menyerap tenaga kerja yang tersebar di Kota Kretek.
Jika wacana penggolongan tembakau masuk dalam jenis narkotika dan psikotropika, dikhawatirkan akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan rokok yang ada. Sehingga dimungkinkan bisa memacu peningkatan angka pengangguran.
"Kalau ada aturan yang menggerus pabrik rokok, Pemda juga akan disibukkan untuk mencari solusi lain. Mudah-mudahan ada kajian, kita akan upayakan dan konsultasi dengan pemerintah pusat," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus menolak tegas isi dari Pasal 154 Ayat (3) Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Kesehatan yang menggolongkan produk tembakau dalam satu jenis dengan narkotika dan psikotropika.
Penolakan disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas.
Kata dia, jika Pasal 154 Ayat (3) RUU Tentang Kesehatan disahkan, nantinya akan berdampak pada keberlangsungan para pekerja rokok, termasuk para pengusaha rokok dan petani tembakau.
Pekerja rokok bakal terancam tiga hal jika pasal tersebut benar-benar disahkan. Termasuk semakin ketatnya peraturan tentang pertembakauan bakal berdampak pada produktivitas rokok di Kabupaten Kudus.
Kondisi tersebut bakal berpengaruh pada ancaman kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan, dan ancaman kehilangan jaminan sosial bagi buruh.
Andreas menambahkan, isi dalam pasal tersebut dinilai akan mengancam keberlangsungan usaha rokok di Kabupaten Kudus. Mengingat jumlah pabrik rokok di Kota Kretek cukup banyak sebagai penyuplai produk rokok di Indonesia.
"Kalau sampai disahkan, buat pekerja siap-siap saja. Ancaman kehilangan pekerjaan, ancaman kehilangan pendapatan, juga ancaman kehilangan jaminan sosial bagi pekerja. Tiga hal ini yang nantinya bisa berdampak, kalau petani dan pengusaha malah bisa lebih parah," terangnya baru-baru ini.
Pembunuhan di Pasar Waru Demak Berawal saat Korban Teriaki Pelaku dengan Kata Kasar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bus Rombongan Peziarah Asal Banyuasin Alami Kebakaran di Dawe Kudus |
![]() |
---|
Tekan Risiko Kecelakaan, Jalur Pantura Kudus Dipasangi Pita Kejut |
![]() |
---|
Kudus Raih Penghargaan Favorit Pameran Produk Inovasi, Ada Genteng Plastik Dilengkapi Panel Surya |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Dorong 132 Koperasi Desa Merah Putih Jadi Gerai Penyalur Hasil Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.