Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bupati Kudus Soal RUU Kesehatan: Kita Harapkan Perusahaan Rokok di Kudus Tidak Berdampak

Bupati Kudus, HM Hartopo angkat bicara terkait adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Kesehatan.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Bupati Kudus HM Hartopo. 

Andreas menjelaskan, selain hal di atas, adanya Pasal 154 ayat 3 RUU tentang Kesehatan bakal merubah kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi produk hasil tembakau. Aturan terkait hal-hal yang berkaitan dengan rokok atau tembakau pun akan menjadi lebih ketat, sehingga bisa menyulitkan para pengusaha bidang tembakau, pekerja atau buruh, petani hingga masyarakat secara luas. 

"Kami bakal berjuang mati-matian agar Pasal 154 ini tidak disahkan," tegasnya. 

Diketahui bahwa di dalam Pasal 154 ayat (3) pada Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan berisi tentang rencana pengelompokan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif di dalam kategori yang sama. Kondisi ini disinyalir bakal menimbulkan polemik baru di bidang pertembakauan, sehingga bisa menimbulkan pro dan kontra hingga di kalangan masyarakat bawah. Utamanya bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) mulai dari petani, pekerja, pedagang, hingga konsumen. 

Jika RUU tersebut disahkan dan memuat pasal-pasal termasuk yang ada dalam Pasal 154 ayat (3), semua pihak yang berkaitan dengan pertembakauan bakal menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Konsumen hingga produsen tembakau bisa saja tidak terlindungi secara konstitusional.

Bahkan, petani tembakau dapat kehilangan komoditas tembakau jika dipersepsikan sama dengan narkorika oleh aparat hukum. Sementara pekerja roko bakal kehilangan pendapatannya.

Dalam draft RUU Kesehatan, Pasal 154 Ayat (3) berbunyi, zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Sehingga muncul konsekuensi hukum yang akan menyamakan proses produksi dan distribusi barang-barang adiktif tersebut. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved