Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Iming-iming Dibelikan Baju Lebaran, Pria Ini Malah Perkosa Gadis Remaja 16 Tahun di Indekos

Seorang pria berinisial AR alias Ozen (25) ditangkap atas kasus pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SERANG – Seorang pria berinisial AR alias Ozen (25) ditangkap atas kasus pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pria itu ditangkap setelah mengajak gadis 16 tahun untuk beli baju lebaran, malah memperkosanya di tempat indekos jelang hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap pelaku di daerah Taktakan, Kota Serang, tanpa perlawanan.

Baca juga: Pengakuan Dosen yang Tarik Mahasiswinya ke Kamar, Kini Jadi Tersangka Percobaan Pemerkosaan

“Pelaku menjemput korban di rumahnya dengan dalih ingin mengantarkan korban membeli pakaian baru untuk merayakan Idulfitri. Namun, bukan membeli pakaian, tetapi korban dibawa ke kosan pelaku,” kata Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/5/2023).

Korban dibawa ke sebuah kosan dan diperkosa di daerah Keronjo, Kabupaten Tangerang, pada 18 April 2023.

Di dalam kosan itu, pelaku memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.

Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan ke Polda Banten pada 25 April 2023 dengan nomor laporan LP/B/96/IV/2023/SPKT.

Mendapatkan laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada 9 Mei 2023 pelaku ditangkap di daerah Taktakan, Kota Serang, tanpa perlawanan.

"Penyidik melakukan pengejaran (terhadap) pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa 9 Mei 2023 di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polda,” ujar Didik.

Baca juga: Oknum Dosen Stikes Buleleng Jadi Tersangka Kasus Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi

Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dengan alat bukti yang cukup berupa 1 unit sepeda motor, pakaian dalam korban dan pakaian korban.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun," tandasnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved