Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pendiri Yayasan yang Rudapaksa Remaja Hamil dengan Modus Memperlancar Kelahiran Divonis 8 Tahun

Pelaku pelecehan seksual berkedok memperlancar proses melahirkan atau induksi alami divonis bersalah.

net
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Pelaku pelecehan seksual berkedok memperlancar proses melahirkan atau induksi alami divonis bersalah dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa (9/5/2023).

Althon Pinandhita (32) dihukum pidana penjara 8 tahun oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan subsider 3 bulan penjara," kata majelis hakim dalam sidang yang berlangsung secara hibrid tersebut, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Disekap 4 Hari, Pelajar SMK Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual

Usai membacakan vonis terhadap Alton Pindandhita, hakim menjelaskan dua hal yang memberatkan Alton.

Pertama, perilaku pelecehan seksual tersebut dilakukan lebih dari sekali dan sebelumnya pernah dipenjara atau residivis.

Kemudian, hal yang meringankan Alton yaitu bersikap terus terang mengenai kesalahannya di ruang sidang.

Saat ditanya hakim mengenai vonis tersebut, Althon langsung menerima.

Dia juga tidak berencana melakukan banding.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faris Almer Romadhona menerima vonis dari majelis hakim karena memuat lebih dari dua per tiga tuntutan yang diajukan, yakni 9 tahun penjara yang disampaikan dalam sidang tuntutan pada Selasa (11/4/2023).

"Tuntutan kami 9 tahun penjara, menurut kami hukuman 8 tahun penjara juga cukup adil.

Dari pihak terdakwa pun menerima putusan tersebut," kata dia.

Pendamping hukum korban, Tis’at Afriyandi memberi apresiasi dan mengaku puas atas putusan majelis hakim.

Namun, terlepas dari putusan 8 tahun penjara, Tis’at tetap fokus pada dua hal yang berkaitan dengan korban.

"Pertama, berapa tahun hukuman untuk terdakwa, tidak bisa mengembalikan kondisi korban.

Jadi kami konsen pada langkah pemulihan dan keberlangsungan hidupnya (korban)," ujar dia.

 Untuk diketahui, Althon merupakan pelaku pemerkosaan seorang anak di bawah umur yang sedang hamil.

Dia memperkosa pelaku dengan modus induksi alami pada kurun Juli hingga Agustus 2022.

Althon menjadi pelaku pelecehan seksual berkedok memperlancar proses melahirkan induksi alami  kepada korban berinisial samaran QR, 16 tahun, di Yayasan Dua Garis Indonesia (YDGI).

Pelecehan seksual tersebut dilakukan Alton ketika QR sedang hamil.

Althon juga merupakan pendiri dan pembina yayasan penampungan perempuan hamil di luar nikah di Sidoarjo.

Pemerkosaan terjadi saat korban mengeluh perutnya sedang kontraksi dan ingin segera dibawa ke rumah sakit.

Althon menolak permintaan korban dan malah menawarkan untuk induksi alami.

Sang korban yang polos dan tak tahu induksi yang dimaksud akhirnya mengiyakan permintaan pelaku.

Dari keterangan korban, pelaku melakukan induksi ini sebanyak empat kali.

Korban juga menceritakan bahwa modus ini juga digunakan pelaku untuk memperkosa perempuan lain di yayasan itu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Induksi Alami, Pendiri Yayasan Perkosa ABG Hamil dan Divonis 8 Tahun Penjara"

Baca juga: Sopir Angkot Sekap dan Rudapaksa Siswi SMK, Polisi Ungkap Motifnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved