Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Suami Cekik Istri hingga Tewas, Berawal Ribut soal Isi Chat di HP

Motif dugaan perselingkuhan di percakapan WhatsApp akan diungkap setelah penyelidikan dilakukan menyeluruh. 

TRIBUN LOMBOK/ISTIMEWA
BAWA KORBAN: Ambulans membawa korban Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) yang dicekik suaminya hingga tewas pada Minggu (3/8/2025) di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. (TRIBUN LOMBOK/ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, LOMBOK TENGAH - Kasus suami bunuh istri terjadi di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Minggu (3/8/2025). 

Polres Lombok Tengah belum mengungkap motif pembunuhan.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun menyampaikan, motif dugaan perselingkuhan di percakapan WhatsApp akan diungkap setelah penyelidikan dilakukan menyeluruh. 

Baca juga: Kepergok Selingkuh di Kamar Kos, Polisi Ini Bukannya Minta Maaf Malah Hajar Istri Habis-habisan

"Kami akan rilis resmi terkait pemeriksaan yang dilakukan secara komprehensif.

Sudah kita amankan untuk barang bukti HP," jelas Polwan kelahiran 1996 asal Malang, Jawa Timur, saat ditemui Tribun Lombok di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025). 

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah mendapatkan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. 

Meski demikian, pihaknya menunggu bukti tambahan dari hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara.

"Autopsi belum dilakukan," paparnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka mengarah kepada suami korban. 

"Ada 4 saksi.

Kalau semisal nanti ada perkembangan akan kami sampaikan.

Dugaannya adalah kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya. 

Penyelidikan kasus terkait dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). 

Pelaku menyerahkan diri 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved