Berita Kriminal
Nekatnya Para Remaja, Kepala Bripka Sugiono yang Bubarkan Tawuran Geng Motor Jadi Sasaran Pembacokan
Seorang polisi di Indramayu Jawa Barat Bripka Sugiono menjadi korban pembacokan saat akan membubarkan aksi geng motor.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang polisi di Indramayu Jawa Barat Bripka Sugiono menjadi korban pembacokan saat akan membubarkan aksi geng motor.
Awalnya anggota polisi mendapat informasi akan aksi kawanan geng motor hendak melakukan tawuran.
Mengetahui akan terjadinya tawuran, polisi pada saat itu langsung datang ke lokasi kejadian.
Hanya saja, ketika dibubarkan dan mengamankan beberapa pelaku, polisi justru mendapat perlawanan.
Baca juga: Rekaman CCTV Polisi Tembak Pria Pemberi Pinjaman Hutang, Tak Terima dengan Jumlah Hutangnya Sendiri
Baca juga: Pelajar Bawa 2 Tas Gitar Penuh Senjata Tajam Ditangkap Polisi saat Tertinggal Rombongan Tawuran
Salah satu anggota dibacok pada bagian kepala hingga mengalami 12 luka jahitan.
Anggota polisi yang menjadi korban yakni Bripka Sugiono yang bertugas sebagai anggota Reskrim Polsek Sukra.
Kini nasib komplotan geng motor yang nekat membacok anggota polisi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berakhir di penjara.
Dari lima orang yang berhasil diamankan, sebanyak 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Mapolres Indramayu pada Jumat (12/5/2023).
Mereka adalah MA (19) pelaku pembacokan warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Dua lainnya adalah SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
"Yang diamankan awalnya ada lima, namun dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (12/5/2023).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan polisi di Mapolres Indramayu.
Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Yakni dengan ancaman 6-10 tahun penjara. Kronologi pembacokan Kejadian pembacokan itu terjadi di Jalur Pantura Indramayu di Desa Sukrawetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tetangga Tukang Bully Jadi Awal Petaka Pasutri Lansia Purbalingga Tewas Dibacok Keponakan |
![]() |
---|
Pasangan Suami Istri Lansia di Purbalingga Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Pelajar di Wonogiri Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu dan Ribuan Pil Obat Terlarang |
![]() |
---|
Detik-detik Mobil Ambulans Milik PDI Perjuangan Miri Sragen Digondol Maling, Lengkap dengan STNK |
![]() |
---|
Rombongan Pesilat Bleyer Motor Tak Terima Ditegur, Serang Warga di Desa Toriyo Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.