Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba, Oknum Jaksa Dinonaktifkan Sementara

Oknum jaksa berinisial EKT di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, diduga memeras keluarga tersangka penyalahgunaan narkoba.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Viral 

TRIBUNJATENG.COM - Oknum jaksa berinisial EKT di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, diduga memeras keluarga tersangka penyalahgunaan narkoba.

Video dugaan pemerasan beredar dan viral di media sosial.

Jaksa tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 80 juta kepada ibu dari tersangka kasus narkoba itu.

Baca juga: Viral Sosok Mirip Puan Maharani Nonton Konser Blackpink di Singapura, Ketua DPR RI Fans K Pop?

Dalam video yang beredar, terdengar ibu dari tersangka kasus narkoba mengaku tidak memiliki uang lagi untuk membayar jaksa tersebut.

"Jadi saya ini enggak bisa diperas orang, enggak ada uang (lagi), ini saya ada uang, saya kasih tambahan Rp 5 juta," kata perempuan yang diduga ibu tersangka kasus narkoba di dalam video tersebut, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Minggu (14/5/2023).

Dalam video tersebut juga terdengar bahwa perempuan tersebut telah mencicil pembayaran dana yang diminta oleh oknum jaksa tersebut.

"Saya kasih lunas ini adanya Rp 5 juta, saya kirim.

Pertama, sama ibu Rp 20 juta kan, tambah Rp 5 juta lagi, tambah Rp 5 juta lagi, jadi Rp 30 juta," lanjut perempuan tersebut.

Saat perempuan itu menyerahkan sejumlah uang dalam pecahan Rp 100.000, jaksa EKT tampak hanya mengangguk.

Dinonaktifkan sementara

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto mengatakan, jaksa EKT yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba kini telah diperiksa oleh bidang pengawasan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto. (Dok. Kejaksaan Tinggi Sumut)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto. (Dok. Kejaksaan Tinggi Sumut) (Kompas.com/Istimewa)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia menyampaikan, EKT saat ini telah diamankan oleh pihak Kejati Sumut dan dinonaktifkan sementara.

"Dari hasil pemeriksaan, Jumat (12/5/2023), Jaksa EKT telah diserahkan ke Bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Idianto, dikutip dari TribunMedan.com, Senin (15/5/2023).

 "Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT," imbuhnya.

Idianto menjelaskan, atas dasar surat itu, Kejati Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap EKT, pihak pelapor, dan pihak terkait lainnya, pada hari ini, Senin (15/5/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved