Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Dewan Usulkan PHD Pejabat Daerah Gunakan Biaya Mandiri

Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Pansus I DPRD Kabupaten Kudus membahas Ranperda tentang Fasilitasi Ibadah Haji, kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -- Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Ibadah Haji.

Ranperda tersebut saat ini dalam tahap penggodokan pasal per pasal, yang bertujuan untuk membentuk payung hukum tetap agar pemerintah daerah bisa hadir totalitas dalam meringankan beban jemaah haji. Utamanya dalam hal pembiayaan tambahan yang muncul dan dibebankan pada masing-masing jemaah. 

Selain bertujuan untuk meringankan beban jemaah haji, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mengatur tentang efisiensi anggaran pemerintah daerah yang berfungsi sebagai penunjang akomodasi petugas haji daerah (PHD). Terkhusus bagi para pejabat yang dinilai mampu untuk membiayai haji secara mandiri. 

Ketua Pansus I DPRD Kudus, Aris Suliyono mengatakan, satu di antara pembahasan terkait Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji adalah pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dari daerah ke asrama Donohudan dan sebaliknya. 

Serta kebutuhan tambahan lainnya yang muncul dan dibebankan pada setiap jemaah. Seperti, manasik haji, vaksin miningitis, dan beberapa biaya tambahan lainnya. 

"Pemerintah bisa hadir dalam menunjang kebutuhan jemaah haji. Utamanya bisa meringankan beban biaya tambahan di luar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)," terangnya, Selasa (16/5/2023).

Aris menjelaskan, usulan bagi pejabat daerah yang bertugas sebagai PHD agar bisa menggunakan biaya mandiri bakal dimasukkan dalam draft rancangan Ranperda. Tujuannya agar anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk mengkover pembiayaan PHD lebih efisien. 

Pihaknya juga mengusulkan adanya ketentuan yang jelas terkait syarat menjadi PHD. Misalnya, petugas PHD harus sudah profesional, baik dalam hal membimbing jemaah haji, maupun soal kesehatan jemaah haji. 

Artinya, jangan sampai nama-nama yang diusulkan menjadi PHD dan mengikuti seleksi diiambilkan dari orang-orang yang tidak profesional di bidang masing-masing. Utamanya di bidang kesehatan, karena harus mengawal dan memantau kesehatan jemaah selama pelaksanaan ibadah haji. 

"Nah, kategori pejabat daerah ini nantinya juga perlu penegasan. Tentunya nanti disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 untuk menentukan siapa saja yang bisa dikategorikan pejabat. Yang jelas, PHD harus diambil dari orang-orang yang kompeten," tuturnya.

PHD yang bertugas sebagai pembimbing ibadah haji, lanjut dia, diharapkan diambil dari orang-orang yang sudah profesional di bidang haji. Tentunya harus yang sehat secara jasmani dan rokhani saat pelaksanaan haji. 

Sementara untuk PHD bidang kesahatan, pihaknya bakal mengusulkan kriteria tambahan yang bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pengusulan PHD. Seperti contoh, calon PHD kesehatan harus sudah memiliki pengalaman keterampilan, lama pengabdian di bidang kesehatan, rekomendasi dari tempat bekerja seperti rumah sakit, dan punya lisensi sebagai tenaga kesehatan profesional.

"Jemaah haji ini banyak. Karena itu, dalam pembahasan Ranperda ini, kami harapkan ada pembahasan soal PHD. Supaya ke depan, penyelenggaraan haji di wilayah Kabupaten Kudus lebih optimal," harapnya. (ADV/SAM)

Baca juga: Inilah Pengakuan Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Pati, Mustain : Saya Tahu Istri Hamil tapi

Baca juga: BREAKING NEWS ! Keracunan Hidangan Hajatan, Tiga Warga Mojogedang Karanganyar Jalani Rawat Inap

Baca juga: Jadi Wilayah Strategis Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Batang Prioritaskan RDTR Limpung dan Gringsing

Baca juga: Semarang Panas, Mbak Ita Akan Galakkan Lagi Gerakan Menanam Kembali

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved